ASN dan Pimpinan OPD lainnya Harus Paham Tata Tertib , dan Aturan UU Pemilu,BAWASLU Seharusnya Segera Sosialisasi

Subscribe Us

ASN dan Pimpinan OPD lainnya Harus Paham Tata Tertib , dan Aturan UU Pemilu,BAWASLU Seharusnya Segera Sosialisasi

Rabu, 15 Februari 2023, Februari 15, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, LOMBOK - NTB | Gardatipikornews.com - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PWDPI NTB (Bung Deni) menyoroti buntut atas hasil undangan klarifikasi Bupati Lombok Timur(HM.Sukiman Azmy,MM) ke Bawaslu beberapa waktu lalu,BAWASLU seharusnya melakukan sosilaisasi lebih luas terutama sekali untuk kalangan ASN maupun Pimpinan OPD lainnya.

Akibat dari diundangnya Bupati Lombok Timur(HM.Sukiman Azmy,MM) oleh bawaslu , banyak pihak dari berbagai kalangan baik itu praktisi hukum,akademisi,LSM juga masyarakat ikut bersuara melalui forum forum diskusi guna mengetahui alasan Bawaslu kirim Undangan kepada Bupati,serta seperti apa keterangan juga klarifikasi yang diharapkan oleh Bawaslu dari Bupati HM.Sukiman Azmy,MM.

Seperti halnya Bung Deni Ketua DPW PWDPI NTB juga ikut menyoroti hal tersebut.Menurut Bung Deni Ketua PWDPI NTB hal demikian seharusnya menjadi pelajaran bersama , terutama sekali bagi kalangan ASN juga para pimpinan OPD lainnya.

"Kata Bun Deni , Bawaslu seharusnya lebih gencar dan menyegerakan sosialisasi terkait aturan aturan,juga larangan larangan seperti apa yang patut diketahui oleh kalangan ASN atau Pimpinan OPD juga perangkat pemerintah lainnya,jangan hanya sosilaisasi melalui Pamplet,Spanduk atau medsos saja,"tutur Bung Deni.

Bukan sesuatu yang tidak mungkin " Sambung Bung Deni , 

Tidak semua ASN ataupun perangkat Daerah lainnya khususnya Pimpinan Pimpinan OPD,mengetahui dan paham seperti apa dan hal apa saja yang menjadi larangan,aturan-aturan Pemilu , kampanye, baik masa seblum seblum , dan sesudah tahapan pelaksanaan pemilu.

"Untuk itu Lanjut Bung Deni , sekali lagi Bawaslu  harus segera melakukan Sosialisasi menyeluruh sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran dan lebih banyak kalangan yang memahami aturan,tata tertib serta larangan larangan tersebut,"tutup Bung Deni.



(red)

TerPopuler