Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Tinggimoncong, Objektif Serta Profesional Dalam Menangani Segala Aduan Masyarakat

Subscribe Us

Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Tinggimoncong, Objektif Serta Profesional Dalam Menangani Segala Aduan Masyarakat

Kamis, 09 Februari 2023, Februari 09, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, GOWA - Diketahui beberapa hari yang lalu, tepatnya pada  hari selasa tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 wita pihak pelapor Lk.MUH. NASIR Dg.NGALLE datang Ke Ruang Reskrim Polsek Tinggimoncong bersama dengan oknum wartawan sekitar 8 orang lainnya dan mempertanyakan perihal sebagai berikut : 

a. Apa alasan sehingga perkara yang dilaporkan Lk. MUH. NASIR Dg.NGALLE disimpulkan tidak cukup bukti oleh pihak Penyidik.

b. Mempertanyakan dasar hukum pada undangan klarifikasi yaitu pada pasal 103 dan 104 KUHAP, dimana menurut oknum wartawan berteman pasal 103 KUHAP adalah mengenai narkotika dan 104 KUHAP mengenai Makar terhadap presiden dan wakil presiden, disinyalir seorang Oknum Wartawan tersebut yang inisial E, imbuh Kanit Reskrim, IPDA Haris,"

Kemudian pihak penyidik menjelaskan kembali bahwa perkara pengancaman yang dilaporkan oleh Lk. MUH. NASIR Dg.NGALLE, disimpulkan tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya ke Penyidik oleh karena berdasarkan keterangan dari yang telah dimintai keterangan tidak ditemukan fakta terjadinya pengancaman sehingga disimpulkan tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 335 KUHPIdana.

Dan dijelaskan kepada oknum wartawan berteman bahwa dasar undangan klarifikasi yaitu pada pasal  103 KUHAP adalah tentang laporan atau pengaduan tertulis dan pasal 104 KUHAP tentang kewajiban penyelidik menunjukkan tanda pengenal, namun oknum wartawan berteman tetap bersikeras bahwa pasal 103 KUHAP adalah tentang Narkotika dan pasal 104 KUHAP tentang Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan menganggap pihak penyidik Polsek Tinggimoncong telah melakukan kesalahan administrasi.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda ABD. HARIS memberi penjelasan lebih lanjut dan akhirnya oknum wartawan berteman mengerti dan menyadari bahwa pasal yang dicantumkan dalam undangan klarifikasi sudah benar.,

kemudian oknum wartawan berteman  juga meminta maaf kepada pihak Penyidik Polsek Tinggimncong dengan adanya upaya intervensi yang mereka lakukan dan pihak penyidik memaafkan tindakan oknum wartawan berteman dan juga oknum wartawan berteman meminta agar perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan dapat diselesaikan secara damai.

Perlu diketahui, pada saat Oknum Wartawan tersebut datang ke Polsek Tinggimoncong, kami sempat menawarkan suguhan kopi kepada oknum wartawan tersebut, dikarenakan kami memahami alur ke Mitraan, bahwa sejatinya Jurnalis adalah sebagai lips speaker dalam menyampaikan Edukasi ataupun Informasi ke masyarakat, ujar Kanit Reskrim,"

Menyikapi peristiwa tersebut, kami selaku penyidik Polsek Tinggimoncong, akan selalu mengedepankan sikap, Humanis, Profesional dan Transparansi dalam menangani seluruh Aduan Masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polsek Tinggimoncong, sebagaimana yang diatur dalam UU Republik Indonesia, maupun dalam aturan Internal di Perkapolri, tutupnya,"

Sumber: IPDA HARIS

TerPopuler