Kolaborasi Oknum LSM Cs Oknum Polisi Dalam Perkara Narkotika di Polres Gowa

Subscribe Us

Kolaborasi Oknum LSM Cs Oknum Polisi Dalam Perkara Narkotika di Polres Gowa

Senin, 27 Februari 2023, Februari 27, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, GOWA - Penyuap adalah orang yang memberi suap. yaitu, orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuan, sebuah tindakan dikategorikan penyuapan jika seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, Penyuap dapat diartikan juga sebagai pemberi suap, dalam ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (“UU Tipikor”), yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah)

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelengara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban ; atau
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”.

Berkaitan dengan hal tersebut, diduga kuat ada salah seorang Oknum wakil ketua dari lembaga BPAN- KPK Sul-Sel inisial M.S., menjalin suatu kolaborasi permufakatan perbuatan melawan hukum dengan salah satu pejabat kepolisian yang berada di Polres Gowa dalam penanganan perkara narkotika, yang dimana insiden tersebut terjadi pada bulan September, tahun 2022 yang lalu, dan pada saat pihak Media mengkonfirmasi ke Oknum BPAN-KPK inisial M.S, via WhatsApp, Oknum tersebut  enggan memberikan tanggapannya "

Asal-muasal dari perkara tersebut, dengan kronologis awal penangkapan yang terjadi di jalan Manggarupi, Kec. Sombaopu, Kab. Gowa, sekitar pukul 10.30 malam hari, terjadi penangkapan seorang pria bernama SAINUDDIN, usia 22 tahun, adapun insiden penangkapan yang diduga kuat dilakukan oleh Satuan Opsnal Polres Gowa, mengamankan seorang pria bernama SAINUDDIN, diduga  kuat terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan pada waktu itu lelaki tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut 

Berselang  beberapa pekan kemudian setelah dilakukan penahanan, diduga kuat terjadilah suatu alur komunikasi permufakatan Jahat untuk melakukan Upaya negoisasi untuk membebaskan lelaki tersebut yang diamankan pihak polres Gowa, dimana adanya salah satu oknum Wakil Ketua inisial M.S.,  dari lembaga BPAN- KPK berkolaborasi dengan OKNUM Polres Gowa inisial H,  berupaya membantunya untuk melakukan pengurusan terhadap lelaki SAINUDDIN dan melakukan koordinasi kepada orang tua lelaki SAINUDDIN untuk meminta sejumlah dana kepengurusan agar lelaki SAINUDDIN ini bisa bebas dari jeratan hukumnya, ujar,"  Ibu SAINUDDIN.

Dalam perjalanannya, terjadi negosiasi sebuah pembahasan mengenai Dana/ sejumlah rupiah,  modus awalnya oknum dari lembaga tersebut meminta sejumlah Uang kepada ibu lelaki SAINUDDIN senilai 30 juta namun ibu dari SAINUDDIN tidak menyanggupi nominal tersebut lalu ibunya berkata kalau dibawah 30 juta, Insya Allah saya mampu,imbuhnya,"

Mendengar ucapan dari Sang Ibu dari perkara Narkotika,  oknum dari lembaga BPAN- KPK inisial M.S.,  langsung menyampaikan kepada Ibunya, bahwa sediakan uang Rp.25.000.000 agar terduga pelaku bernama Sainuddin bisa bebas dari jeratan hukumnya sebelum malam pergantian tahun baru, urai Ibu Sainuddin,"

Selanjutnya Ibu Sainuddin memberikan Dana awal senilai Rp.5.000.000 kepada Oknum tersebut, dan berselang 2 minggu kemudian, diberikanlah lagi sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000, dan pada saat diberikan kepada Oknum Lembaga BPAN-KPK, juga menginformasikan kepada Sang Ibu, bahwa Dana 20jt ini, akan diserahkan kepada salah satu Oknum Penyidik Polres Gowa, namun dalam perjalanannya uang tersebut tidak sampai kepada penyidik, tambah Ibu Sainuddin,"

Sejak awal persoalanan tersebut, hingga sampai saat ini, Dana tersebut senilai 25 juta dengan dalih untuk melepaskan terduga Pelaku dari Jeratan Hukum tak kunjung mendapatkan titik terangnya, terkhusus dalam pengurusan perkara Narkotika, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh Oknum dari Lembaga BPAN-KPK kepada korban, dan dari Pihak keluarga korban telah menghubungi kepada Oknum BPAN-KPK inisial M.S, dan dalam penyampaiannya Ibu korban' bahwa Dananya, sudah dikembalikan Rp. 5.000.000, dan sisanya senilai Rp.20.000.000 masih dijanjikan oleh Oknum BPAN,-KPK inisial M.S., nanti pada tanggal 25-februari-2023, bulan ini, uajr Ibu Sainuddin,"

Kasat NARKOBA POLRES Gowa, AKP. Bahtiar  yang dikonfirmasi awak Media terkait peristiwa tersebut menyampaikan bahwa terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang bernama Zainudin berkas perkaranya sudah P21, sudah menjadi tahanan Jaksa, sisa menunggu jadwal sidangnya, dan mengenai Oknum Polres Gowa yang hendak menjadi "MARKUS" inisial H itu, sudah masuk laporannya di Propam Polres Gowa, imbuhnya,"

Kapolres Gowa, AKBP. Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa hal tersebut sementara didalami, tutupnya,"


Iman,S.H.,

TerPopuler