PUPR Tuban Memble !! Mega Proyek di Tuban Molor Hingga Batas Masa Tenggang

Subscribe Us

PUPR Tuban Memble !! Mega Proyek di Tuban Molor Hingga Batas Masa Tenggang

Jumat, 24 Februari 2023, Februari 24, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, TUBAN, penanurnalis.id- Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Tuban dipertanyakan, menginggat tiga (3) Mega proyek di Kabupaten Tuban sudah lewat masa tenggang yang di berikan oleh Pemerintah Kebupaten Tuban. 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas PUPR Agung Supriyadi bakal memberikan waktu tenggang selama Lima Puluh hari kerja, dan sesuai peraturan, jika dalam waktu yang di tentukan tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka pemborong bakal di Backlist dan masuk ke daftar hitam Kabupaten Tuban, lantas bagaimana nasib tiga Proyek yang berapa di pusat Kota Tuban yaitu Rehabilitasi Alon Alon, Rest Area dan juga Gor. Apakah pihak rekanan akan di putus kontrak dan proyek bakal mangkrak? 

Sesuai  tanggal yang tertera di Papan Proyek, bahwa di Tiga proyek tersebut seharusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2022 Tahun kemarin. sayangnya sampai batas waktu yang di tentukan, Proyek tidak dapat terselesaikan sehingga diberikan waktu sampai Lima Puluh hari kerja terhitung mulai 31 Desember 2022 sampai 20 Februari 2023. 

Namun hingga saat ini terlihat bahwa proyek tersebut masih belum usai padahal jelas sesuai data sudah melebihi batas masa tenggang tetapi sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari Pemerintah Tuban. Terkesan Masyarakat hanya mendapatkan janji manis.!!

Ditegaskan Kepala Dinas PUPR Tuban Agung Supriyadi,. Dari beberapa kali media ini melakukan Konfirmasi terkait aturan keterlambatan rekanan dalam pengerjaan dan juga batas waktu serta ketentuan Pemerintah Tuban,  Pria yang di kenal tegas, dan ramah ini selalu membeberkan.

Jika pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, selain di berikan waktu tenggang juga bakal di berikan denda dengan ketentuan 1-1000 dari nilai proyek, Lantas berapa denda proyek dengan nilai 8,5 milyar jika sudah terlambat hingga 50 Hari kerja?  Nilai Denda yang sangat fantastis tentunya.

Molor mega proyek tersebut, hingga melebihi waktu tenggang, Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi di konfirmasi kembali Jum,at (24/02/2023) melalui sambungan Telephone Whatshaapnya terkait langkah apa yang akan di lakukan oleh  pihak Dinas PUPR menyikapi keterlambatan pekerjaan yang sudah hampir Dua Bulan ini, apakah Rekanan bakal di putus kontrak dan proyek akan mangkrak? Pejabat yang di kenal ramah itu belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua LPKN Surabaya Ery Pranoto, SE mengemukakan apabila PUPR Tuban tidak berani mengambil langkah tegas terhadap rekanan yang pekerjaan tidak selesai sampai batas yang ditentukan, maka akan menjadi preseden buruk di dunia kontruksi khususnya diKabupaten Tuban. 

"Aturan harus ditegakkan bukan cuma sebagai iklan saja, katanya tegak lurus, silahkan dibuktikan, karena anggaran Pemkab Tuban sebagaian juga dari pajak masyarakat" Ujar Pranoto. 
Menurut Pranoto, PUPR harus transparan berapa paket pekerjaan yang molor dan berapa dendanya, agar masyarakat mengetahui" sambung Pranoto. 


(Y/Tim)

TerPopuler