Satlantas Polres Sampang Dalam Rangka Menjaga Ketentraman Dan kenyamanan Dalam Berkendara

Subscribe Us

Satlantas Polres Sampang Dalam Rangka Menjaga Ketentraman Dan kenyamanan Dalam Berkendara

Kamis, 23 Februari 2023, Februari 23, 2023
Cyberkriminal.com,Sampang, Sat Lantas Sampang 23/02/2023
Kebiasaan cari malam/ngabuburit adalah keseharian pasangan muda mudi di tempat tempat yang bisa dijadikan duduk bersantai, menikmati panorama keindahan alam, hilir mudik masyarakat di jalan, lokasi wisata, cafee, dan beberapa destinasi wisata lainnya. Di Kab. Sampang banyak terdapat lokasi wisata diantaranya wisata alam dan wisata religi, Air terjun Toroan, Alam Lon Malang, waduk Nepa, waduk Klampis, hutan kera di Banyuates, petilasan Trunojoyo, Makam Rato Ebbuh dan masih banyak lagi yang lain nya.

Kemudian ada lagi Alun alun Trunojoyo, Taman Wiyata bahari, baru baru ini banyak dijumpai kumpulan muda mudi di sepanjang Jl. Halim Perdanakusuma yang baru beberapa pekan diresmikan oleh Bupati Sampang, muda mudi banyak duduk bersantai menikmati jalan baru tersebut, akan tetapi Meraka kadang kadang lupa, lalai dan mengabaikan keselamatan yang tentunya jalan itu diperuntukkan lebih khusus kepada angkutan barang.

Aksi balapan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat, remaja. Mereka melepas kelengkapan kendaraannya,  menggunakan knalpot BrOOOnk, sambil sesekali mereka angkat kendaraan dengan posisi ban depan terangkat, pada Rabu 22/03/23 Jajaran satuan lalu lintas melaksanakan upaya preventif. Kapolres Sampang AKBP SISWANTORO Sik MH melalui Kasat Lantas AKP TUTUD YUDHO SH menyampaikan; bahwa dalam rangka upaya terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantab, Satuan Lalu lintas melaksanakan giat patroli dengan hunting system, melakukan penindakan kepada mereka yang melakukan aksi balapan liar dan penggunaan Knalpot yang tidak spectek ( BrOOOnk), Dilakukan penilangan untuk selanjutnya agar mereka merubah kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ pada Pasal 285 (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 (2) dan ayat (3),  Tentang persyaratan teknis dan laik jalan, kemudian penerapan pasal pada aksi balapan liar seperti pada Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) Mengemudi/mengendarai tidak wajar.

Tentunya dalam rangka menjaga ketentraman dan kenyamanan dalam berkendara, Polantas melaksanakan penjagaan secara rutin berkesinambungan, akan dijaga dan ditertibkan selama jam jam rawan di sepanjang JLS/ jl. Halim perdana Kusuma, seperti yang sudah dilakukan regu tindak PS. Kanit Turjawali, Aipda Mashudi sh. Bersama anggota operasional dan Staff piket Kompi Siaga pada setiap harinya.

Semangat dan sukses Polantas Sampang, berupaya, dan terus berusaha untuk kebaikan orang banyak, Bravo Polri


Moh Sahidi

TerPopuler