Ada Apa Dengan DPRD Sulawesi-Selatan Edisi 9 Tahun 2019 ??

Subscribe Us

Ada Apa Dengan DPRD Sulawesi-Selatan Edisi 9 Tahun 2019 ??

Minggu, 26 Maret 2023, Maret 26, 2023
Kriminal
CYBERKRIMINAL.COM,nMAKASSAR Sulsel 27 Maret 2023, Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA, dengan Undang Undang Keterbukaan informasi Publik tahun 2018, dengan Rujukan Badan Pemeriksa Keuangan, Indikasi kekacauan keuangan di tubuh DPRD PROVINSI di karenakan Sekertaris Dewan kurang memahami tugas dan tanggung jawab Jabatannya.
Elegan di Istirahatkan.

e. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Lebih Bayar Sebesar Rp993.322.555,00

Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD TA 2019 dianggarkan sebesar 

Rp82.637.689.100,00 dan direalisasikan sebesar Rp62.251.588.692,00 
terdiri dari 

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp20.308.097.283,00, 

Belanja 
Perjalanan Luar Daerah sebesar Rp38.163.424.949,00, dan 

Belanja Perjalanan Dinas 
Luar Negeri sebesar Rp3.780.066.460,00.

Sistem kehadiran pegawai sekretariat DPRD adalah dengan fingerprint yang 
secara otomatis akan terekam pada sistem aplikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) 
Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data kehadiran pegawai yang diberikan oleh Badan Kepegawaian 
Daerah dan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban 

dan wawancara dengan 
Bendahara Pengeluaran 
diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas 
sebesar Rp.993.322.555,00 

dengan rincian sebagi berikut:

a. Perjalanan dinas luar negeri yang tidak dilaksanakan sebesar Rp59.335.520,00;

b. Perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan lebih dari sekali sebesar Rp.174.164.095,00;

c. Pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan berdasarkan data kehadiran 
pegawai dan data cuti pegawai sebesar Rp624.500.540,00;

d. Pengeluaran perjalanan dinas yang tidak jelas nomor SPPD dan tanggal berangkat 
yang tercatat pada BKU sebesar 
Rp135.322.400,00 dan diakui oleh bendahara 
pengeluaran memang tidak pernah dilaksanakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan 
Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika dan seterusnya........

a) melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai 
sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; 
dst...........

Kondisi tersebut menyebabkan:

a. Anggaran kegiatan penyebarluasan perda sebesar Rp.64.428.000.000,00 tidak didasari 
dengan perhitungan kebutuhan yang wajar dan rasional;

b. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.73.088.681.738,00 

Yang terdiri dari kegiatan 
penyebarluasan Perda 
yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tujuan program dan  
kegiatan serta tata tertib DPRD sebesar 
Rp63.683.611.738,00 
serta kegiatan reses yang 
dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.9.405.070.000,00;

c. Indikasi kerugian atas kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.951.619.470,36 yang terdiri 
dari:

1) Pembayaran atas kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang tidak 
dilaksanakan sebesar Rp.735.000.000,00;

2) Pengeluaran pada BKU atas Belanja barang dan jasa yang tidak dikerjakan oleh 
penyedia sebesar Rp.3.664.118.515,36;

3) Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Tamu tidak sesuai ketentuan sebesar 
Rp.1.559.178.400,00 (Rp.761.678.400,00+ Rp.797.500.000,00);

4) Pengeluaran pada BKU atas Belanja Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan 
sebesar Rp993.322.555,00;

d. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Tamu sebesar Rp2.391.356.600,00 
(Rp3.950.535.000,00 - Rp1.559.178.400,00) tidak dapat diyakini kewajarannya; dan

e. Pembayaran kepada rekanan/penyedia yang diterima kembali oleh pihak Sekretariat 
DPRD sebesar Rp4.094.092.600,00 berpotensi masalah hukum.

Atas permasalahan tersebut Sekretariat DPRD memberikan tanggapan sebagai 
berikut:

a. Program kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel tetap kami laksanakan 
dengan berpedoman pada DPA Tahun Anggaran 2019 dengan rincian 3 (tiga) kali 
dalam setahun dengan masa sidang dimulai dari bulan Januari s.d April, untuk masa 

Sidang Pertama (I) dan masa Sidang Selanjutnya dimulai bulan Mei s.d Agustus untuk Masa Sidang Kedua (II) lebih lanjut untuk bulan September s.d Desember adalah masa 
Sidang Ketiga (III). 

Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang reses 
terakhir bagi Anggota DPRD Periode 2014-2019 untuk Anggota DPRD Provinsi Sulsel 
masa sidang terakhir jatuh pada bulan September 

mengingat Anggota DPRD masa 
jabatannya berakhir pada bulan September 2019 dimana bertepatan pada masa sidang 
III yang merupakan masa sidang terakhirnya;

b. Adapun pelaksanaanya sesuai dengan jadwal dan telah melakukan kegiatannya dengan 
melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan, bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan 
pembiayaan item-item belanja reses dan bukti SPPD perjalanan dinasnya yang telah 
disetorkan ke Bendahara Pengeluaran;

c. Untuk Kegiatan Penyebarluasan Perda yang telah dilaksanakan oleh Pimpinan dan 

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat kami jelaskan bahwa program tersebut 
sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun dengan Metode Pelaksanaan 

Sosialisasi 
Peraturan Daerah yang telah dihasilkan oleh DPRD Provinsi Sulsel dan telah ditetapkan 
sebagai Perda Provinsi Sulsel untuk disosialisasikan kembali kepada masyarakat baik yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur maupun yang belum;

d. Untuk pembayaran rekanan untuk dikembalikan ke pihak Sekretariat DPRD sebesar Rp.4.094.092.600,00 dapat kami jelaskan bahwa:

1) Pada rekanan KMM terdapat pekerjaan senilai Rp732.681.947,73 yang tercatat 
dalam BKU Bendahara Pengeluaran tidak tercatat pada Rekening Koran KPM 

karena, 

pada tanggal 16 Januari 2019 terdapat penarikan Cek senilai Rp.127.400.000,00 An. Mks (Staf. Rumah Tangga Sekretariat DPRD Sulsel) yang peruntukannya pembayaran Belanja Makan Minum para Wakil Ketua yang dikerjakan oleh KMM. 

Tanggal 4 Februari 2019 terdapat penarikan cek senilai Rp.127.400.000,00 yang ditarik An. MUCH (Manajer KMM) yang peruntukannya 
pembayaran Belanja Makan Minum para Wakil Ketua DPRD yang dikerjakan oleh 
KMM. 

Pada tanggal 23 Agustus 2019 terdapat penarikan cek An. MUCH (Manajer 
KMM) yang peruntukannya pembayaran Belanja Makan Minum para Wakil Ketua 
DPRD yang dikerjakan oleh KMM. 

Pada tanggal 20 September 2019 terdapat 
penarikan cek senilai Rp127.400.000,00 yang ditarik An. MUCH (Manajer KMM) 
yang peruntukannya pembayaran Belanja Makan Minum para Wakil Ketua DPRD yang dikerjakan oleh KMM. 

Pada tanggal 14 November 2019 terdapat penarikan cek senilai Rp127.400.000,00 An. Mks (Staf Rumah Tangga Sekretariat DPRD 
Sulsel) yang peruntukannya pembayaran Belanja Makan Minum para Wakil Ketua 
yang dikerjakan oleh KMM. 

Dan pada tanggal 13 Desember 2019 terdapat penarikan cek senilai Rp127.400.000,00 yang ditarik An. MUCH (Manajer KMM) yang peruntukannya pembayaran Belanja Makan Minum para Wakil Ketua DPRD yang dikerjakan oleh KMM;

2) Pada rekanan CUB (CUB) terdapat pengeluaran yang tercatat pada BKU sebesar Rp.634.705.448,09 menurut CUB tidak diterima. 

Hal itu dikarena bahwa terdapat 
pekerjaan di kantor yang sifatnya pembiayaan operasional yang tidak dapat dicover 
oleh CV tersebut dan dana yang tercatat di BKU digunakan untuk membiayai 
kegiatan pelaksanaan operasional di kantor;

3) CELJ terdapat pengeluaran senilai Rp315.063.000,00 
yang menurut CELJ tidak 
diterima. 

Hal ini dikarenakan bahwa ada pekerjaan sejenis yang dikerjakan oleh 
CELJ 
yang dipergunakan pembiayaan operasional kantor yang tidak dapat dicover 
pekerjaannya 
oleh CV tersebut;

4) CBAJ terdapat pengeluaran sebesar Rp1.118.779.800 
yang tidak pernah diterima 
oleh CBAJ 

Dikarenakan bahwa terdapat pembiayaan belanja peralatan-peralatan, 
belanja barang pakai habis pada kantor yang sifatnya untuk memberikan pelayanan 
dan kelancaran tugas-tugas baik Pimpinan, Anggota DPRD dan para Staf 
Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel yang tidak bisa disediakan oleh CV tersebut;

5) CBS terdapat pengeluaran sebesar  Rp1.551.117.300,00 yang penarikannya 
dilakukan oleh Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel dikarenakan bahwa terdapat 
pekerjaan di kantor yang dilaksanakan oleh CV lain namun karena belum memiliki 
rekening BPD maka memberikan kuasa kepada CBS untuk menerima pembayaran 
dari Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel. 

Selain itu ada juga pembiayaan yang 
digunakan untuk kebutuhan operasional kantor yang pelaksanannya bukan dari CV 
tersebut;

6) CBUJ adalah penyedia belanja ATK dan belanja pemeliharaan terdapat 
pengeluaran sebesar Rp804.747.500,00 yang tidak diterima oleh CV BUJ. 

Dijelaskan bahwa untuk kebutuhan-kebutuhan dan pemeliharaan pada kantor 
Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel ada sifatnya yang mendesak untuk memberikan 
pelayanan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulsel 

sehingga 
memerlukan pembiayaan operasional dan untuk kebutuhan dan pemeliharaan 
tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh CV tersebut sehingga menggunakan biaya 
tersebut untuk menutupi pekerjaan yang mendesak tersebut;

7) Bahwa PPTK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPTK 
tidak maksimal, sehingga pengadaan dan pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia 
yang tidak sepenuhnya dikerjakan. 

Namun pada saat pengajuan penyelesaian hasil pekerjaan 100% (PHO) mereka menyetujui dibayarkan 100% atas dasar Berita Acara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Pengadaan;

8) Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.007.614.555,00 
diakui bahwa 
memang tidak berangkat dan terdapat pembayaran yang lebih atas sekali kegiatan 
perjalanan dinas;

9) Belanja Makan dan Minum Tamu pada Sekretariat DPRD diperuntukkan untuk 
biaya rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang 

Hak Keuangan dan Administrasi 
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yaitu 

pada Bagian Kedua Tunjangan 
Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Pasal 9 ayat 2 huruf c yang 
berbunyi Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana yang dimaksud ayat 1, 

Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: 
a. Rumah Negara 
dan perlengkapannya; 
b. Kendaraan dinas jabatan; dan 
c. Belanja rumah tangga. 

Biaya Belanja Rumah Tangga sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD 
2019, dibayarkan melalui rekening belanja Makan Minum Tamu karena tidak 
tersedianya rekening tersendiri untuk belanja tersebut;

10) Besaran Belanja Rumah Tangga diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan telah melalui proses pembahasan anggaran sampai ke tingkat menteri. 

Oleh karena itu untuk lebih tertibnya mekanisme pertanggungjawaban belanja 
rumah tangga Pimpinan DPRD akan dikonsultasikan ke TAPD untuk diteruskan 
ke Menteri Dalam Negeri, dalam hal permintaan kode rekening belanja tersendiri 
untuk jenis belanja tersebut;

11) Terkait dengan Tunjangan Perumahan sebagaimana tersebut pada Pasal 16 ayat 1 
yang berbunyi Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah 
Negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 13 kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan 
tunjangan transportasi. 

Olehnya itu pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan 
DPRD dibayarkan karena pada saat itu rumah Negara (rumah jabatan) tersebut 
dalam proses perbaikan, dan dengan alasan itulah belanja rumah tangga Pimpinan 
ikut dibayarkan;

12) Belanja Makan dan Minum Tamu pada Sekretariat DPRD diperuntukkan untuk 
biaya rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan 
Dan Administrasi 
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yaitu

Biaya Belanja Rumah Tangga sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD 
2019, dibayarkan melalui rekening belanja Makan Minum Tamu karena tidak 
tersedianya rekening tersendiri untuk belanja tersebut;

13) Besaran Belanja Rumah Tangga diberikan berdasarkan kemampuan keuangan 
daerah dan telah melalui proses pembahasan anggaran sampai ke tingkat menteri. 
 

Atas tanggapan dari Sekretariat DPRD, BPK memberikan kontra tanggapan sebagai 
berikut.

a. Bahwa Tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan (ms), berdasarkan 

Dokumen 
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2014 diketahui bahwa kegiatan reses 
Anggota DPRD periode 2014-2019 pertama kali dilaksanakan pada Tahun 2014 

sehingga persidangan pertama dari keanggotaan DPRD periode 2014-2019 dimulai 
sejak pelantikan yaitu 16 September 2014 sehingga diperoleh rekapitulasi masa 
persidangan sebagai berikut:

1) Tahun 2014, MS I 2014/2015;

2) Tahun 2015, MS II 2014/2015, MS III 2014/2015 dan MS I 2015/2016;

3) Tahun 2016, MS II 2015/2016, MS III 2015/2016 dan MS I 2016/2017;

4) Tahun 2017, MS II 2016/2017, MS III 2016/2017 dan MS I 2017/2018;

5) Tahun 2018, MS II 2017/2018, MS III 2017/2018 dan MS I 2018/2019; dan

6) Tahun 2019, MS II 2018/2019, MS III 2018/2019 dan MS I 2019/2020 (ini untuk 
periode DPRD 2019-2024).

Dari tanggapan Sekretaris DPRD yang menyatakan bahwa masa sidang pertama 
di tahun 2019 adalah masa sidang Januari s.d April 2019, masa sidang kedua adalah 
Mei s.d Agustus 2019 dan bulan September 2019 adalah waktu dimana masa jabatan 
DPRD 2014-2019 berakhir dan merupakan masa sidang III terakhir 

tidak sesuai dengan 
rekapitulasi persidangan yang telah dilaksanakan dan jika bulan September adalah dinyatakan masa persidangan terakhir 

maka DPRD periode 2014-2019 pada tahun 
sidang 2018-2019 melakukan 4 kali masa sidang atau telah melakukan reses sebanyak 16 kali dalam satu periode keanggotaan. 

Dimana jika berdasarkan ketentuan bahwa 
tahun sidang dibagai menjadi 3 masa persidangan, maka jumlah masa persidangan seharusnya maksimal 15 kali.

Sehingga untuk tanggapan Sekretaris DPRD bahwa masa persidangan terakhir bukan 
pada masa persidangan bulan April s.d. Agustus tidak sesuai dengan ketentuan.

b. Bahwa pada selisih antara BKU dengan penerimaan oleh rekanan yang dijelaskan oleh Sekretaris DPRD ada pembayaran melalui cek/bilyet giro yang diterima 

oleh Sdr. 
MUCH sebanyak empat kali sebesar Rp512.200.000,00 dan Sdr MKS sebanyak dua kali sebesar Rp314.000.000,00. Yang diterima oleh Sdr, MUCH sebesar 
Rp512.200.000,00 itu sudah termasuk pada perhitungan yang diterima oleh KPM 
Rp2.760.580.019,00 
dan yang diterima melalui Sdr. MKS sebesar Rp314.000.000,00 tidak pernah diterima oleh rekanan (Sdr. MUCH). 

Sehingga atas selisih antara 
pengeluaran pada BKU (setelah dikurangi pajak) dengan penerimaan yang diterima 
oleh rekanan sebesar Rp.688.188.183,73 (Rp.3.448.768.202,73 - Rp.2.760.580.019,00) 

adalah pengeluaran yang tercatat pada BKU atas kegiatan yang tidak pernah 
dilaksanakan dan dibayarkan.

c. Bahwa pemberian tunjangan perumahan diberikan dalam hal pimpinan DPRD tidak 
disediakan fasilitas rumah negara sehingga dengan pemberian tunjangan perumahan 
pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara 
dan tidak berhak diberikan 
belanja rumah tangga.

d. Walaupun kegiatan belanja makanan dan minuman tamu pada kegiatan belanja rumah 
tangga dianggarkan sesuai dengan ketentuan, 

realisasi kegiatan tersebut harus sesuai 
dengan ketentuan dalam pertanggungjawaban dan peruntukan sesuai nomenklatur 
belanja pada kegiatan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar:

a. Memberikan sanksi sesuai Displin PNS kepada:

1) Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran yang tidak cermat dalam pengawasan 

dan pertanggungjawaban penggunaan UP/GU/TU oleh Bendahara Pengeluaran;

2) Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam penggunaan, pelaporan dan 
pertanggungjawaban UP/GU/TU;

3) PPTK yang tidak cermat dalam pengajuan pembayaran belanja makan dan 
minuman, 
belanja cetakan, atk, penggandaan, belanja pemeliharaan, dan belanja 
alat kebersihan atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan;

b. Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar menyusun dan 
melaksanakan langkah-langkah perbaikan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban 
pengeluaran di Sekretariat DPRD baik dari segi legalitas dan volumekebutuhan 
terhadap kegiatan yang dianggarkan di Sekretariat DPRD;

c. Memerintahkan Sekretaris DPRD bersama Kepala Bagian Keuangan agar 

mengusulkan anggaran kegiatan yang berdasarkan tugas pokok dan fungsi DPRD serta 

tata tertib DPRD serta sesuai dengan volume kebutuhan yang terukur dan rasional; dan

d. Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TPKN/D untuk memproses 
indikasi kerugian daerah sebesar 
Rp6.951.619.470,36, untuk kemudian dikembalikan 
ke kas daerah.
pengeluaran yang tercatat pada BKU atas kegiatan 

yang tidak pernah 
dilaksanakan dan dibayarkan.

c. Bahwa pemberian tunjangan perumahan diberikan dalam hal pimpinan DPRD tidak disediakan fasilitas rumah negara sehingga dengan pemberian tunjangan perumahan 
pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan 
tidak berhak diberikan 
belanja rumah tangga.

d. Walaupun kegiatan belanja makanan dan minuman tamu pada kegiatan belanja rumah 
tangga dianggarkan sesuai dengan ketentuan.

namun realisasi kegiatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam pertanggungjawaban dan peruntukan sesuai nomenklatur 
belanja pada kegiatan tersebut.

Ketua Umum LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA, sekali lagi bermohon kiranya Gubernur Sulawesi Selatan, bijak melihat kepentingan Umum untuk mengkaji kebijakan atas keberadaan Sekertaris Dewan, yang menurut petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan atas Rekomendasinya "memberikan sanksi PNS atas kelemahan pertanggungjawaban keuangan di lingkup DPRD Provinsi Sul-Sel"Tutup Ketua Umum M Ja'far Sainuddin Dg Emba.



Lanjut Edisi Tahun 2020.

TerPopuler