Budi"Ketum AWDI : Arifudin Warga Terzolimi Harus Jadi Perhatian dan Atensi Pemerintah

Subscribe Us

Budi"Ketum AWDI : Arifudin Warga Terzolimi Harus Jadi Perhatian dan Atensi Pemerintah

Jumat, 10 Maret 2023, Maret 10, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Pada kesempatan ini untuk yang kedua kalinya Arifudin sebagai warga yang terzolimi didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH juga bersama  Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi  Indonesia ( AWDI ) Budi Wahyudin S. Sambangi Kantor Wisma Budi,yang bertempat di wilayah Kuningan Jakarta Selatan.

Hal ini terkait dalam rangka berikan Surat Somasi yang kedua kepada PT. BGG, Terkait permasalahan Tanahnya yang disinyalir di kuasai  dan dikeruk hasil tambangnya oleh PT. BGG, seluas ratusan hektar" Kamis 9 Maret 23.

Nandang Suwinda, SH sebagai kuasa hukum Arifudin menjelaskan kepada awak media kami sambangi kantor PT.BGG bertempat di Wisma Budi  kuningan Jakarta,berikan Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Dirut PT. BGG  yang berinisial,W" dan 
kami berikan waktu selama tujuh hari untuk dapat melaksanakan permasalahan nya secara bijaksana atas apa yang terjadi terhadap klien kami Arifudin agar dapat melakukan tanggung jawabnya dan sebagai perusahaan yang baik seyogyanya menjaga nama besarnya di Bangsa dan negara ini, karena menurut Nandang tidak ada yang kebal hukum di Bangsa ini terlebih dalam hal Mafia Tanah " Ujarnya.

Agar diketahui apabila Surat Somasi yang ke dua ini pihak PT.BGG  tidak ada jawaban kepada kami, maka kami akan berupaya mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata, hal ini dilakukan demi tegaknya keadilan buat klien kami " Ujar Nandang.SH, selaku Kuasa hukum Arifudin. 

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait dugaan adanya kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan,BAP dan juga disaat persidangan di pengadilan yang menurutnya kami sebagai kuasa hukum mencermati adanya' dugaan kejanggalan seperti adanya dugaan perampasan dokumen tanah milik Arifudin pada saat di tempat kediamannya pada waktu 5 januari 2014, yang anehnya ko bisa di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh dugaan oknum penyidik berinisial S,yang merupakan sebagai penegak hukum Polri di Sumatera Selatan.Oleh karena itu perlu diketahui yang dimana kedepannya kami akan melakukan Audensi kepada Kompolnas juga Kabareskrim Polri " Ujarnya.

Sementara itu Ketum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI) Budi Budi Wahyudin Syamsu, menyatakan, melihat terkait adanya warga yang bernama Arifudin, mengutarakan bahwa dirinya selama ini terzolimi oleh oknum pengusaha dan pemangku kebijakan hukum dimana Ia tinggal, saya menyadari bahwa sebagai pemerhati kebijakan publik dan hukum, saya menghimbau kepada pejabat pemangku kebijakan Pemerintah daerah dan Pusat, harus perduli dan dapat memberikan keadilan terhadap warga yang terzolimi Arifudin serta menunjukan keseriusannya dalam Penegakan Supremasi Hukum yang berkeadilan.

Terlebih menyangkut persoalan Mafia Tanah yang dimana ini sudah menjadi Atensi Presiden, Kementrian ATR/BPN juga Kapolri untuk diberantas oleh  Pemerintah yang telah di bentuk dalam hal ini Satgas Mafia Tanah, dan Juga Mafia Hukum peradilan, Tindakan Korupsi serta kesewenang wenangan menggunakan Jabatan saat ini menjadi prioritas Utama,sebagaimana apa yang di sampaikan dan diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Selanjutnya Budi menjelaskan melihat persoalan Arifudin sebagai warga masyarakat yang tanahnya diduga telah dirampas dan Ia  mengakui telah menerima kriminalisasi yang disinyalir dilakukan oleh Oknum Polri sebagai penegak hukum, seyogyanya ini menjadi suatu Atensi terhadap pemangku kebijakan agar dapat memberikan keadilan serta kemanfaatan hukum terhadap warga Arifudin " Tutupnya.


Sumber : Ketua Umum AWDI & Gunawan

TerPopuler