Di Duga Beri Keterangan Palsu Eks Dirut PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) Terancam Pidana 5 Tahun

Subscribe Us

Di Duga Beri Keterangan Palsu Eks Dirut PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) Terancam Pidana 5 Tahun

Rabu, 01 Maret 2023, Maret 01, 2023

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Mantan Dirut PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka karena di duga telah memberikan keterangan palsu terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP).


Hal ini di ungkap Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes.pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK kepada awak media, rabu (01/03/2023).


Dalam keterangannya, Kombes.pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penelusuran terkait aktivitas PT.Citra Lampia Mandiri ( CLM ) yang kala itu dipimpin Helmut Hermawan, dan tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.


"Jadi kepada tersangka, berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik, baik itu berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun keterangan ahli," terang Dr.Helmi Kwarta Kusuma


Berdasarkan informasi dan laporan yang diberikan dan hasil penyelidikan bahwa antara fakta yang kemudian terjadi di lapangan dan laporan yang diberikan ke Kementerian ESDM ini tidak sesuai.


"Kronologis kejadian tersebut pada 2022, kegiatan penambangan PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam konteks produksi dan penjualan ORD berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai". Kata Dr.Helmi Kwarta Kusuma


PT.Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan kepada Kementerian  ESDM pada periode tertentu di triwulan ketiga laporan perusahaan itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT.Citra Lampia  Mandiri (CLM),  serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan yang di atas," bebernya.


Lebih lanjut Kombes.pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK menambahkan bahwa, pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun, berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.


"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti disini ada keterangan palsu." Pungkas  Kombes.Pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK.


Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti berupa 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) yang telah dilegalisasi sesuai aslinya, serta pemeriksaan saksi saksi yang berjumlah 12 orang. 


Adapun pasal yang di kenakan yakni Tindak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Seratus Miliar.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.


Diketahui PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang berdomisili di Malili, Kab.Luwu Timur, merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.


Pewarta : NiarChandra

Editor : ASWAR

TerPopuler