Cyberkriminal.com,Sul-Sel - Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA, dengan rujukan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020,dan atas Dasar Undang Undang Keterbukaan informasi Publik tahun 2018, menganggap perlu mempublikasi seberapa besar Anggaran yang di pakai oleh DPRD kabupaten Bulukumba, dan bagaimana Anggota Dewan dalam mengelola amanah Masyarakat
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran (TA) 2020 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
sebanyak 14 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:
A. Belanja
1. Belanja Tunjangan Reses Tahun Anggaran 2020 pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada LRA TA 2020 (audited)
menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp24.519.536.553,00 dan merealisasikan
sebesar Rp21.650.565.284,00 atau 88,30%.
Dari Belanja Pegawai tersebut, sejumlah
Rp1.239.000.000,00 merupakan Belanja Tunjangan Reses yang dicairkan sebanyak
tiga kali.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan reses,
diketahui bahwa pada Tahun 2020, terdapat empat orang Anggota DPRD
Bulukumba yang melaksanaan kegiatan reses dengan melakukan kegiatan temu
konstituen.
Pada Parsial Kedua di bulan April Tahun 2020, Sekretaris Dewan
melakukan pemotongan anggaran untuk kegiatan reses sebesar Rp785.000.000,00
dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp796.389.950,00.
Hal ini menyebabkan
anggaran untuk kegiatan reses tersisa sebesar Rp11.389.950,00.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) untuk Kegiatan Aspirasi Masyarakat diketahui bahwa pemotongan anggaran
kegiatan reses merupakan keputusan bersama antara PPTK dan Kabid. Perencanaan
Setwan
dan diputuskan bahwa pada Tahun 2020 kegiatan reses tidak dapat
dilaksanakan dengan alasan adanya wabah Pandemi Covid-19.
Selain itu, anggaran
belanja kegiatan reses dikurangi karena dianggap bukan sebagai kegiatan prioritas
pada Sekretariat Dewan. Pada perubahan APBD di bulan Oktober Tahun 2020,
anggaran kegiatan reses dianggarkan kembali sebesar Rp57.907.900,00 untuk
membiayai kegiatan reses empat orang anggota DPRD.
Belanja kegiatan reses
meliputi: belanja honorarium panitia kegiatan, belanja dokumentasi dan dekorasi,
belanja penggandaan, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor, belanja
makan dan minum, dan belanja perjalanan dinas.
Selama Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diuraikan pada tabel 1, terdapat
pencairan Tunjangan Reses untuk 40 orang Anggota DPRD sebesar
Rp1.053.150.000,00 (setelah dipotong pajak).
Berdasarkan hasil wawancara lebih
lanjut dengan Bendahara Gaji Sekretariat DPRD diketahui bahwa tunjangan reses
dianggap sama dengan penghasilan gaji lainnya yaitu dibayarkan tiap bulan.
Karenanya,
Tunjangan Reses tetap dibayarkan kepada setiap Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Bulukumba, walaupun kegiatan kunjungan ke konstituen tidak
dilakukan.
Tunjangan Reses merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD setiap kali melaksanakan Reses,
Dengan demikian tunjangan
tersebut tidak dapat diberikan jika Pimpinan dan Anggota DPRD tidak
melaksanakan kegiatan reses.
Dari pencairan Tunjangan Reses sebesar Rp1.053.150.000,00 (setelah
dipotong pajak), sejumlah Rp107.100.000,00 diberikan kepada empat Anggota
DPRD yang melaksanakan reses dengan kunjungan kepada konstituen ke dapilnya
masing-masing.
Dengan demikian, terdapat pembayaran Tunjangan Reses kepada
36 Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kunjungan ke konstituen di dapilnya
sebesar Rp946.050.000,00 (Rp1.053.150.000,00-Rp107.100.000,00). Rincian
Belanja Tunjangan Reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Bulukumba.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar memerintahkan:
a. Sekretaris DPRD untuk lebih tegas melaksanakan fungsinya dalam
melakukan pengujian atas tagihan;
b. PPTK Setwan untuk lebih maksimal dalam melakukan verifikasi atas
kelengkapan dokumen pertanggungjawaban;
c. Memerintah Majelis TP/TGR untuk melakukan pemantauan dan memastikan
bahwa kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp946.050.000,00.
2. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2020 pada
Sekretariat DPRD Tidak Tertib
Sekretariat DPRD Pemerintah Kab. Bulukumba pada LRA Tahun
Anggaran 2020 (audited) menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
sebesar Rp7.033.061.794,00 dan merealisasikannya sebesar Rp5.271.785.124,00
atau 74,96%.
Perjalanan Dinas Luar Daerah digunakan untuk menunjang kebutuhan
masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya baik dalam bentuk koordinasi,
konsultasi, menghadiri undangan kegiatan baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat Dewan diketahui sebagai berikut:
a. Bukti Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Pimpinan dan Anggota
DPRD dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin
Makassar di Maros tidak Menggunakan Bukti Kuitansi namun Hanya
Menggunakan Daftar Pengeluaran Riil.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban
(SPJ) diketahui bahwa pelaksanan Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan
meliputi komponen uang harian, penginapan, transportasi, dan representasi bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sesuai dengan
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46 Tahun 2019 tentang Standar Biaya
Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 diketahui
Bahwa besaran Biaya Transportasi dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar di Maros untuk Anggota DPRD adalah sebesar
Rp1.400.000,00 untuk perjalanan pulang pergi (pp) dan untuk Pimpinan DPRD
adalah sebesar Rp900.000,00.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diketahui bahwa untuk nilai
transport tersebut yang menjadi dasar perhitungan adalah biaya sewa kendaraan
Innova dengan nilai Rp700.000,00 per sekali jalan.
Berdasarkan Peraturan Bupati
terkait standar biaya, biaya transportasi dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara
Sultan Hasanuddin Makassar di Maros adalah sebesar Rp.1.400.000,00.
Nilai
tersebut merupakan batas tertinggi biaya transport dengan menggunakan metode
at cost.
Selain itu, untuk Pimpinan DPRD diberikan biaya transport dari
Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros
sebesar
Rp900.000,00 untuk setiap kali perjalanan dinas.
Pimpinan DPRD setiap
kali melaksanakan perjalanan dinas menggunakan mobil dinas dengan diantar
oleh sopir yang juga diberikan surat tugas perjalanan dinas.
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bulukumba.
Dijelaskan bahwa bukti pengeluaran biaya transportasi
dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros
berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan
usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan.
Berdasarkan
pemeriksaan terhadap SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh Pimpinan
dan Anggota DPRD diketahui bahwa untuk dokumen pertanggungjawaban Biaya
Transportasi dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin
Makassar di Maros
tidak dilengkapi dengan bukti sewa kendaraan. Bukti
pendukung besaran biaya transportasi hanya berupa Daftar Pengeluaran Riil
dengan mencantumkan pagu tertinggi yaitu Rp1.400.000,00 untuk Anggota DPR.
Demikian juga dengan Pimpinan DPRD, bukti Biaya Transportasi Pimpinan
DPRD juga menggunakan Daftar Pengeluaran Riil dengan mencantumkan nilai
tertinggi sebagai biaya transportasi sebesar Rp900.000,00 sekali jalan dan bukan
dengan bukti kuitansi pembelian bahan bakar minyak.
Dengan demikian terdapat
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak didukung dengan bukti
pengeluaran Biaya Transportasi yang memadai sebesar Rp387.600.000,00.
Rinciannya dapat dilihat pada Lampiran 2.
b. Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
Tahun Anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba
sebesar Rp64.155.900,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti SPJ dan konfirmasi atas Belanja
Perjalanan Dinas Luar Daerah di lingkungan Sekretariat DPRD diketahui bahwa
terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp64.155.900,00.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya pembayaran biaya
transport lokal saat melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis di luar daerah,
rincian pembayaran biaya transport lokal tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada:
1) Pasal 4:
a) Ayat (1), yang menyatakan bahwa “keuangan daerah dikelola secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,
kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat”;
b) Ayat (2), yang menyatakan bahwa “secara tertib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu
dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan”.
b. Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 46/2019 tentang Standar Biaya Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020
Tentang perjalanan dinas yang menyatakan bahwa “satuan biaya transport dari
Kabupaten Bulukumba ke Bandara Hasanuuddin Makassar berfungsi sebagai
batas tertinggi dengan menggunakan metode at cost”;
c. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bulukumba yaitu pada Pasal 19 huruf f yang menyatakan
bahwa “bukti pengeluaran biaya transportasi dari Kabupaten Bulukumba ke
Bandara Hasanuddin Makassar berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya
yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan
kendaraan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah berupa Biaya Transportasi dari Kabupaten
Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros memboroskan
keuangan daerah sebesar Rp387.600.000,00; dan
b. Kelebihan pembayaran biaya transport sebesar Rp64.155.900,00.
Atas permasalahan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba
menanggapi bahwa terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar
Rp64.155.900,00 pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD
akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah.
Sekretariat DPRD akan melakukan perbaikan sesuai dengan mekanisme dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah menarik kelebihan
pembayaran biaya transport sebesar Rp64.155.900,00 serta menyetorkannya ke Kas
Daerah berdasarkan bukti Surat Tanda Setoran (STS).
Atas rujukan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, di ketahui bahwa Dewasa Perwakilan Rakyat Kabupaten Bukukumba, tidak melakukan kegiatan Reses tapi tetap menerima Anggaran Reses tersebut dan itu sangat menyalahi prosedur sebagai Anggota Dewan yang seharusnya bekerja sesuai dengan amanah masyarakat Kabupaten Bukukumba.
Dg. Emba