CYBERKRIMINAL.COM, TANGERANG - Polemik akan adanya dugaan praktek pungutan liar (PUNGLI), dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) yang beberapa waktu lalu ini sangat menyita perhatian publik akhirnya kini menemukan babak baru.
Di ketahui jajaran unit tipikor Polresta Tangerang saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan berkas berkas dokumen pendukung terkait dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (PUNGLI) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL)di Desa Karang Anyar yang di nilai berbagai pihak sangat meresahkan dan sudah merugikan masyarakat.
Viralnya pemberitaan di beberapa platfrom pemberitaan media masa akan adanya praktek pungli PTSL di Desa Karang Anyar Tersebut,sontak mendapatkan respon cepat dari jajaran Polreta Tangerang untuk menyerap aduan masyarakat serta mendalami adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi (PUNGLI)dalam program PTSL yang di duga kuat di lakukan oleh salah satu oknum Pemeritahan Desa Karang Anyar.
Hal tersebut terbukti dengan adanya surat pemanggilan yang di keluarkan oleh jajaran polresta tangerang dengan no B/1426/lll/Res.3.3,/2023/Reskrim prihal permintaan dokumen yang di tujukan kepada sodara (MD) salah satu masyarakat Desa Karang Anyar yang juga mengikuti program PTSL pada tahun 2019-2020-2023.
Di dalam isi butir surat tersebut pun,di ketahui pula bahwa jajaran Polresta Tangerang melalui Subnit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Tangerang saat ini tengah melakukan penelaahan atas adanya pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi(PUNGLI) pada program (PTSL)tahun 2019-2020 di Desa Karang Anyar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang-Banten
Sementara itu( MD) yang coba di hubungi oleh awak media Gardatipikornews.com, Sabtu(25/03/2023). Membenarkan akan adanya surat panggilan dari jajaran Polresta Tangerang Kepada dirinya yang berkaitan dengan permintaan beberapa dokumen dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap "PTSL"dan di minta hadir pada hari jum'at 24/03/23.
"Iya pak saya mendapatkan surat panggilan dari kepolisian yang di berikan oleh sekertaris desa kepada saya kemarin,untuk membawa beberapa dokumen terkait program "PTSL".ucapnya
Beragam apresiasi serta dukungan mengalir dari berbagai kalangan kususnya bagi para aktivis dan penggiat sosial atas respont cepat yang di tunjukan oleh jajaran Polresta Tangerang dalam menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat yang merasa di bebani oleh berbagai macam modus kutipan berbau pungli yang belakan ini marak terjadi dalam program "PTSL" dan hal tersebut di katakan Herman Arab Aktivis yang sekaligus pula merupakan Wakil Ketua Lsm Trinusa Dpc Kabupaten Tangerang yang di temui awak media harian metrodeadline dan Gardatipikornews.com, di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
"Saya sangat mengapresisai sikap tegas APH dalam hal ini jajaran Polresta Tangerang untuk mendalami serta dapat mengungkap adanya dugaan perbuatan korupsi (Pungli PTSL)di Desa Karang Anyar yang tentunya itu sangat memberatkan dan sangat menyengsarakan masyarakan,dan kamipun selaku bagian dari elemen masyarakat mendukung penuh atas segala upaya yang di lakukan oleh jajaran kepolisian di dalam pengungkapan kasus dugaan pungli ini.
Herman pun menambahkan bahwa di dalam program "PTSL" itu sesungguh nya bersifat GRATIS dan masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy dokumen pendukung saja yang tentunya nilainya sangat rendah dan tidak memberatkan,dan semuanya di atur dalam SK TIGA MENTRI jadi andai ada yang meminta atau memungut biaya di luar ketentuan yang ada berarti itu jelas jelas sebuah perbuatan yang melawan hukum dan perlu di berikan efek jera oleh Aparatur Penegak Hukum.tutupnya.
Gardatipikornews.com