CYBERKRIMINAL.COM, LOMBOK NTB - Oknum Sponshor Inisial M (Perempuan) Asal Desa Perigi yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yakni Salah Satu PMI asal Sekotong inisial Y(Perempuan) mencoba berlindung di Yayasan YPPKTKID.
Oknum Tekong M(Desa Perigi) tidak hanya diduga melakukan TPPO namun ada indikasi dugaan penipuan kepada CPMI yang gagal diberangkatkan tahun lalu asal Desa Sakra yang berjumlah 3 orang yang diambil biaya/ongkos namun gagal diberagkatkan.
Setelah di telusuri dan dipertanyakan kebenaran bahwa memang benar Oknum M(Sponshor) diduga mengirim PMI secara Ilegal,dan uang pesangon tidak diberikan sepenuhnya.informasi terkini yang diketahui oleh pihak keluarga korban bahwa oknum tersebut mencoba melakukan pembelaan dan berlindung pada salah satu Ketua yayasan (YPPKTKID) dan sempat menyerahkan dana pengembalian sekitar 5 juta kepada Ketua YPPKTKID untuk 2 orang Korban,diluar Korban lainnya.
Anehnya Yayasan yang seharusnya bela PMI,CPMI malah terkesan Bela Oknum Sponshor,Dana yang diserahkan oleh oknum sponshorpun tidak di berikan kepada pihak keluarga korban yang telah awal melakukan komunikasi bersama antara M(Tekong),Ketua Yayasan,dan pihak keluarga juga beberapa orang yang ikut hadir didalamnya,termasuk diantaranya salah satu anggota perusahaan pengirim tenaga migran.
Diduga Yayasan melakukan kong kalikong/kerjasama dengan oknum sponshor (pengirim PMI Ilegal) dan tidak terprosedur dengan baik dan jauh dari kesesuaian aturan dan tata cara juga proses perekrutan CPMI.
"Pihak keluarga Korban PMI juga CPMI yang menjadi korban oleh Oknum Sponshor yang tidak jelas bernaung di perusahaan mana,sudah meminta baik baik dan melakukan komunikasi untuk segera diserahkan dana pengembalian untuk 2 orang korban ,namun oknum tekong malah menyetorkan uang pengembalian bukan kepada pihak keluarga melainkan di serahkan ke Ketua YPPKTKID yang tentu bukan pada alur dan pungsinya,hingga berita ini diterbitkan dana pengembalian terhadap 2 orang korban belum diserahkan oleh Ketua YPPKTKID.
Pihak keluarga sangat Kecewa dan menolak bersepakat untuk pengembalian uang diluar kesesuaian/tidak sesuai , atas sikap oknum Sponshor yang diduga Lakukan TPPO dan Penipuan pihak keluarga korban menganggap oknum mnghindar dan seakan sengaja ingin lari dan membela diri dengan berlindung di Ketua YPPKTKID yang bukan pada alur kerja yayasan.
(Deni)