CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan didalamnya Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia merupakan suatu
karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dimana bumi, air dan ruang angkasa
bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional Bangsa Indonesia,
Berkaitan mengenai hak tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dimiliki, sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang
menjadi kriteria atau tolok pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah, olehnya itu dengan adanya hak menguasai dari Negara.
Sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu bahwa: “Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh masyarakat.”
Atas dasar ketentuan tersebut, Negara berwenang untuk menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh dan atau diberikan kepada perseorangan
sebagai badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Diman Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar hak mengusai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang
disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang yang mempunyai dasar/ bukti petunjuk kepemilikan, urai Bahar, S.H.,"
Tanah merupakan Harta yang dimiliki seseorang dimana Harta tersebut dapat terjadi peralihan Hak pada saat Pemilik Harta tersebut sudah meninggal, maka seluruh Harta/Tanah tersebut dapat turun kepada Ahli Waris dari pemilik harta itu.
Pada hari Senin 20 Maret 2023 terdapat Fenomena Mencengangkan, dimana diduga terjadi perselisihan Tanah antara Pihak Ahli Waris dengan Pihak Indogrosir yang berada dijalan Perintis Kemerdekaan km.18 kota Makassar Provinsi Sulawesi-Selatan.
Dimana terlihat jelas pemasangan PLAN/ papan bicara dari DPP L.A.I yang terpampang disekitar wilayah tersebut, Konflik Perkara Tanah antara Ahli Waris dengan Indogrosir disinyalir/diduga adanya Modus Operandi, dalam penunjukan suatu Objek Perkara lokasi tanah, tambah Bahar, S.H.,"
Dalam Fenomena tersebut, diduga terjadi Error in Persona, Error in Objecto, sebagai Pemerhati Hukum seyogyanya para Pihak mengambil langkah-langkah Hukum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar persoalan itu tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tutup Bahar,"
Bahar S.H,