CYBERKRIMINAL.COM, MATARAM, NTB - Serikat Buruh Migran Indonesia Lombok Utara mendampingi 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mediasi dengan PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM) Cabang NTB di Kantor UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat, Senin 20 Maret 2023.
Mediasi ini dilaksanakan terkait adanya pengaduan para CPMI tersebut yang minta pendampingan ke SBMI Lombok Utara atas permasalahan yang dihadapi, yaitu tidak kunjung diberangkatkan ke negara Taiwan dengan dijanjikan bekerja di Pabrik dan Kontruksi, yang direkrut pada bulan Maret 2022 lalu.
Ketua SBMI Lombok Utara H, Mudip, QH, SH, menyampaikan mediasi ini di lakukan di Kantor UPT BP2MI NTB di mataram mulai dari pukul 14.30 sampai pukul 17.30 WITA, berjalan lancar dan berhasil memperoleh kesepakatan , bahwa Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri langsung meminta para CPMI untuk membuat surat pengunduran diri.
H, Mudip, Para CPMI tersebut sebelumnya pernah di mediasi di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lombok Utara. Namun tidak membuahkan hasil lalu melanjutkan pengaduan tersebut ke UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Menurut keterangan Muhammad Mairin, salah satu CPMI yang mewakili teman-temanya sebanyak 28 orang, kami mendaftar di PT PSM cabang NTB melalui Sponsor/PL nya langsung inisial H, EY dari Mt, Gading Lombok Timur dan H, SIS asal Lombok Utara pada bulan Maret 2022 lalu, tetapi sampai sekarang tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan,
Kami minta bantuan SBMI Lombok Utara untuk di dampingi, karena kami mengundurkan diri, agar semua dokumen seperti KK, KTP, Ijazah Asli dan sejumlah uang mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 40 juta, ‘’bebernya.
Dalam hasil mediasi menurut keterangan salah seorang CPMI yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan " Kami sempat dikagetkan, kalau sebagian dari kami hanya di rekrut, sementara tidak ada job.saat di tanyakan langsung oleh kepala cabang PT PSM,dan mengaku alasannya setelah terdaftar "job habis" kami di perlakukan sama diminta keluarkan biaya untuk medical dan biaya untuk pelatihan,"tuturnya.
"Sambung Mairin, dalam mediasi kepala cabang PT PSM , menyampaikan aturan kantornya jika CPMI mundur uang di potong perorang 3 juta katanya, dan kamipun kompak menolak dengan harus ada pemotongan , namun tetap kepala cabang PSM menyampaikan aturan kantornya, terpaksa kami hatus setuju hawatir uang kami tidak kembali, ’’ terangnya.
Sementara di tempat yang sama Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan bahwa proses penempatan CPMI dalam waktu 3 bulan seharusnya sudah diberangkatkan. Jika sampai setahun belum diberangkatkan, sudah tentu patut dipertanyakan.
“Pihak PT telah mengambil uang semua para CPMI. Jika beralasan masih dalam proses, buktinya juga tidak bisa ditunjukan oleh PT PSM. Apalagi merekrut CPMI tanpa kantongi job, jelas melanggar UU no, 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sesuai permintaan CPMI mereka mundur dan minta semua dokumen dan sejumlah uang yang telah mereka serahkan ke PT PSM dikembalikan,” tegas Usman.
(**)