Polres Bantaeng Bekuk 6 Pemuda Karena Melakukan Ini !!

Subscribe Us

Polres Bantaeng Bekuk 6 Pemuda Karena Melakukan Ini !!

Senin, 17 April 2023, April 17, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng membekuk Sebanyak 6 (enam) orang pemuda, di Wilayah Hukum Polres Bantaeng, Senin malam (17/4/2023).

Polisi membekuk sejumlah pemuda tersebut, Lantaran hendak melakukan aksi kriminalitas.

Beruntung, Cepat Timsus Gabungan Personil Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bantaeng berhasil mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut.

Adapun diketahui bahwa ada sekelompok anak muda hendak melakukan aksi tawuran di kota Bantaeng, berawal saat masyarakat mencurigai adanya segerombolan remaja yang sedang nongkrong di sekitar plataran Masjid berlokasi di Tanetea, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, tidak jauh dari Kota Bantaeng.
Selanjutnya masyarakat menginformasikan kepada Polisi sesuai situasi di lokasi.

Tak berselang lama, Polisi pun langsung mendatangi lokasi. Alhasil Polisi mengamankan pemuda dicurigai hendak tawuran tersebut. Warga setempat sempat jadi saksi mata dalam penangkapan 6 pemuda tersebut.

Kendati demikian, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH S.IK, M.Si membenarkan, pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku pemuda yang disinyalir melakukan aksi tawuran tersebut, ujarnya.

"Pelaku sudah ditangkap. Enam orang," kata, AKBP Andi Kumara saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) malam.

Lebih lanjut, AKBP Andi Kumara, menjelaskan Kronologis penangkapan enam pemuda tersebut bermula ketika adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya aksi tawuran oleh kelompok pemuda di Dusun Tanetea Desa Nipa - nipa Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng.

Selanjutnya, Kata Kapolres Timsus menuju TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan 6 (Enam) orang pemuda beserta barang bukti yang disinyalir akan digunakan pada saat melakukan aksi tawuran.

Timsus Gabungan Personil Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Sat Intelkam, berhasil menyita puluhan barang bukti dari tangan pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT, warna ungu putih, No. Pol. DD 2134 XA, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, tanpa body (hanya rangka) dan tanpa No. Pol, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo, warna hitam, No. Pol. DD 2736 TF, 1 (satu) buah sajam jenis parang, 1 (satu) buah sajam jenis badik dan 1 (satu) buah sajam jenis krambit.

"Setelah digeledah pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bantaeng guna peroses lebih lanjut",imbuh AKBP Andi Kumara.


Ditambahkan Kapolres Bantaeng, "mari kita sama sama jaga bantaeng agar tetap kondusif", Harapnya


(SUPRIADI BURAERAH)

TerPopuler