Jukir Liar Buat Macet, Ini Tugas PD. Parkir Atau Dishub Untuk Menertibkan Jukir?

Subscribe Us

Jukir Liar Buat Macet, Ini Tugas PD. Parkir Atau Dishub Untuk Menertibkan Jukir?

Sabtu, 15 April 2023, April 15, 2023
Pemkot Makassar
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Kemacetan masih menjadi pemandangan pemandangan setiap hari di beberapa ruas jalan di kota makassar,, seperti jalan pengayoman dan sekitar sekitarnya, terutama di bawah terowongan Mal Panakkukang.

Pihak Perumda Parkir disinyalir tak mampu menertibkan aksi jukir liar yang kerap menggunakan bahu jalan Kiri dan Kanan terowongan sebagai lahan parkir,, aksi mereka selalu menjadi biang kemacetan di lokasi tersebut, karena mereka tak memperdulikan keadaan terowongan yang cukup sempit dan di lalui kendaraan dua arah. 

Minimnya sangsi tegas dari BUMD dalam hal ini perumda Parkir membuat jukir liar meraja lela meraup keuntungan pribadi di lokasi tersebut tanpa memikirkan bahwa tindakan mereka cukup meresahkan pengguna jalan lain yang sama sama memiliki hak atas jalan yang di bangun oleh pemerintah. 

Salah seorang pengguna jalan yang enggan di sebut namanya menuturkan bahwa,, saya selaku pengguna jalan merasa hak saya di ambil oleh jukir jukir liar di lokasi ini, karena mereka telah menggunakan kedua bahu jalan sebagai lahan parkir kendaraan. Hal ini di ungkapkan pada sabtu 15/04/2023

Kami selaku warga kota makassar meminta kepada pihak Perumda Parkir agar kiranya tutun ke lokasi tersebut dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku jukir liar yang sangat meresahkan kami,, 

pihak Perumda parkir jangan diam saja berpangku tangan, penuhi tugas kalian sebagai pengelola parkir dan berikan sangsi tegas kepada mereka sebagai efek jerah agar tak berulah lagi. Harapnya. 

Di tempat yang sama pengendara lain juga mengeluhkan hal yang sama mereka mempertanyakan keberadaan Perumda Parkir yang di beri amanah oleh pemerintah untuk menata dan mengawasi seluruh perparkiran yang ada di kota makassar,, agar tidak ada pihak pihak tertentu yang meraup keuntungan tanpa harus memenuhi kewajibannya yang menggunakan pasilitas negara. Tegasnya.


Editor : Olong

TerPopuler