Mendengarkan Keterangan Saksi Kuasa Hukum Gloria Menghadirkan Ahli Saksi di Persidangan

Subscribe Us

Mendengarkan Keterangan Saksi Kuasa Hukum Gloria Menghadirkan Ahli Saksi di Persidangan

Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR -- Telah dilaksanakan proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Penggugat Dimana dalam hal ini penggugat adalah Gloria Jasa kedukaan dan tergugat adalah Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk dengan Perkara perdata. Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 13.30 Wita.

Nomor : 517/Pdt.G/ 2023/PN. Mks.  ( Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ). 

Menurut Kuasa hukum Penggugat Juhardi Joe,S.H setelah dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya agenda pemeriksaan saksi ,adapun saksi ahli yang dihadirkan di persidangan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu hukum Perdata.
Sehingga di dalam persidangan Ahli banyak menjelaskan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan hal-hal yang diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, mengingat yang menjadi tergugat dalam hal ini adalah Yayasan Sosial bermula pada saat eks ketua yayasan sosial budi Luhur Makassar memberlakukan cas peti sebesar 10% kepada penggugat,"jelas Juhardi Joe,S.H

Lanjut, Juhardi Joe,S.H menyampaikan Sehingga hal tersebut dinilai adalah perbuatan melawan hukum karna bertentangan dengan undang-undang yayasan ditambah lagi adanya Dugaan Dugaan diskriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar kepada penggugat yaitu adanya pelarangan masuk di lingkungan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang diterbitkan dikoran dan adanya surat tentang pelarangan masuk di lingkungan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang dinilai adalah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pengurus yayasan karena yayasan tersebut berorientasi pada sosial , agama dan kemanusiaan dan juga tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang mencari keuntungan semata apalagi kalau sudah menghalangi hak-hak orang lain." Ungkapnya.

"Diketahui Gloria jasa kedukaan sudah lebih dari 16 tahun membantu keluarga duka ketika hendak dimakamkan atau dikremasi di lingkungan pemakan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar dan sedikitpun tidak perna merugikan yayasan tersebut," Katanya.

Bahkan dalam kesimpulan ahli tersebut dipersidangan mengatakan bahwa “ Yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha secara langsung, tetapi harus mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha. sehingga pernyataan ahli tersebut sangat sejalan dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Juhardi Joe menambahkan bahwa nantinya putusan perkara perdata nomor: 517/Pdt.G/2023/PN.Mks, akan menjadi tolak ukur setiap orang yang akan mengurus yayasan sosial tentang apakah putusan pengadilan tersebut nantinya memperbolehkan yayasan sosial melakukan kegiatan usaha secara langsung ataukah diharuskan tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2001.

"Kami berharap majelis hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya dapat seobjektif mungkin melihat bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan saksi maupun Ahli yang disajikan pada fakta persidangan sehingga kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau alasan-alasan hukum yang rasional sesuai aturan -aturan hukum yang berlaku dalam memutus perkara perdata perbuatan melawan hukum antara pihak Gloria ( penggugat ) Vs Eks ketua Yayasan Sosiap Budi Luhur Makassar  dkk ( Tergugat )." Harap Juhardi Joe,S.H Kuasa Hukum Gloria Jasa kedukaan.


ASWAR

TerPopuler