CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR -Dalam mengungkap dugaan perbuatan sebuah Tindak Pidana dibutuhkan bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana serta unsur-unsur yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dalam membangun konstruksi Hukum, sangat diperlukan untuk membuktikan apakah perbuatan terduga pelaku, secara sah melawan hukum yang b erlaku atau tidak, dan salah satu hal yang perlu ditelaah serta perlu diperhatikan dalam proses rumusan pembuktian, yaitu mengedepankan Frasa Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Actus Reus (Unsur Niat) dan Mens Rea (kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu)
Sehubungan dengan rumusan Pijakan Hukum tersebut, diketahui bahwa pada hari Ahad/ Minggu, tanggal 14 mei tahun 2023, telah terjadi peristiwa pembongkaran rumah di wilayah Paranglambere, Kec.Tamalatea, Kel. Tonrokassi Timur, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan yang dimana pihak yang melakukan pembongkaran rumah itu atas dasar adanya suatu perundingan/ kesepakatan yang pernah terjadi tepatnya dirumah kepala lingkungan Paranglambere atas nama Lahaya' yang dihadiri oleh Pak Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak keluarga yang punya rumah, serta pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah, dalam perundingan itu menuai adanya' suatu perintah yang disampaikan oleh pihak keluarga yang mempunyai rumah tersebut bernama Hardiman, yang dimana perintah itu menyebutkan bahwa dipersilahkan untuk membongkar rumah itu, namun ironinya dalam perjalanannya pihak yang membongkar rumah tersebut malahan terlapor di pihak kepolisian dengan sangkaan pengrusakan rumah, dimana diketahui pelapornya bernama Syamsuddin dengan nomor LP/20/ V/ 2023/ Polsek Tamalate, Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan, dan yang menjadi terlapor atas nama Haeruddin alias Jaharuddin yang notabene adalah Orang Tua/ korban dari dugaan tindak pidana pencabulan/ pemerkosaan anak perempuan dibawah umur, imbuh Kuasa Hukum, Iman,S.H."Dari petunjuk awal yang dihimpun dari berbagai sumber.
Adapun Insiden peristiwa pembongkaran rumah itu, berawal akan-adanya peristiwa yang sangat memilukan dimana salah satu Pria penghuni rumah tersebut inisial S berumur sekitar 70,an diduga kuat melakukan suatu perbuatan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur inisial H, dan peristiwa itu juga telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan nomor STTLP/ 232/ V/ 2023/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 14 mei 2023
Berangkat dari seluruh rangkaian peristiwa yang dimaksud, Kuasa Hukum dari Pihak terlapor atas dugaan pengrusakan rumah, berharap kepada pihak kepolisian yang sedang menangani proses penyelidikan peristiwa itu sekiranya dapat menyelami seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, yang dimana para terlapor melakukan suatu perbuatan membongkar suatu rumah, atas dasar adanya suatu ijin dan perintah dari pihak keluarga pemilik rumah bernama Hardiman, untuk membongkar rumah itu.
Olehnya itu, Kuasa Hukum Pihak terlapor pembongkaran rumah, akan terus mengawal serta mendampingi perkara ini agar terciptanya suatu asaz keadilan, dan juga menghimbau serta mempercayakan kepada pihak yang menangani perkara ini, agar dapat juga menerapkan pasal penyertaan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 55 KUHP, dimana adanya suatu pergerakan pembongkaran rumah atas dasar kesepakatan, perundingan/ perintah dari salah' satu pihak pemilik rumah itu dan adanya timbul efek dari pembongkaran rumah yang bersangkutan, menurut pihak keluarga rumahnya rusak, dan efek yang kategori rusak itu kemungkinan bisa terjadi, dikarenakan pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah itu diduga tidak cakap/ tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi bangunan/ dalam hal membongkar rumah, tutup Agus Salim, A.Md., B.A., S.H.
ASWAR