Polda Sulsel Bekuk 6 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO

Subscribe Us

Polda Sulsel Bekuk 6 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO

Jumat, 16 Juni 2023, Juni 16, 2023


CYBER
KRIMINAL.COM
Polda Sulsel Bekuk 6 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) berhasil Membekuk 6 tersangka pelaku TPPO.

Hal ini di ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Jumat (16/06/2023) didampingi Wakapolda Sulsel Brigjend.Pol. Chuzaini Patoppoi yang juga Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum terkait TPPO (Satgas TPPO), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes.Pol. Jamaluddin Farti dan Kabidhumas Kombes.Pol.Komang Suartana.

Kapolda  Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkap jumlah keseluruhan pelaku sebanyak 9 orang dan yang sudah diamankan 6 orang pelaku. Adapun Modus Operandi para pelaku yakni  menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan dengan cara memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.

Selanjutnya Dirkrimum Polda Sulsel Kombes. Pol. Jamaluddin Farti  menjelaskan, terdapat 6 orang laporan polisi dan dari 6 laporan polisi tersebut, polisi menetapkan 9 tersangka terkait kasus TPPO ini.

" 6 (enam) tersangka ini berasal dari berbagai daerah di Sulsel diantaranya BK ( laki-laki) dari Pontianak, MA (laki-laki) dari Makassar, kemudian WBA ( laki-laki) dari Gowa,  JS (laki-laki) dari Jeneponto, dan YSF (laki-laki) dari Pare-pare dan ini Pegawai Imigrasi Makassar (Kasi Lantas Kim), kemudian ada SP laki-laki lagi dalam lidik, JS laki-laki lagi ini masih DPO, serta SPR laki-laki Bulukumba DPO jadi keseluruhan pelaku ada 9 " terang Jamaluddin Farti

Kombes. Pol. Jamaluddin Farti menyebut, jaringan TPPO ini telah beroperasi sejak tahun lalu. Mereka juga meminta sejumlah biaya sebelum memberangkatkan para CPMI tersebut.

"Ini berbeda ada Januari dan tahun kemarin, ini khusus jaringan Sulsel. Tapi ini kita masih kembangkan terus dan sementara semua kita proses, adapun Modus visanya yakni kunjungan keluarga, adapun biaya yang di bayar korban bervariasi, ada satu korban Rp 10 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut Jamaluddin Farti menambahkan terdapat 94 korban dalam kasus TPPO tersebut. Para korban ini berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel. 

"Para korban ini berasal dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas," tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku, Jamaluddin Farti menerangkan yakni melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, para pelaku memberangkatkan korban melalui jalur pelabuhan seperti  pelabuhan Garongkong Barru, pelabuhan Parepare dan Bandara internasional Hasanuddin Makassar.

Terkait kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 80 paspor, 2 mobil avanza, telepon seluler,  KTP korban, uang tunai Rp 5 juta dan uang dalam rekening sebanyak Rp 362 juta.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta serta Pasal 81 dan 83 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.


RED

TerPopuler