Humas PD. Parkir Makassar Tidak Paham UU. Pers RI No. 40 Tahun 1999, Menyanggah Pemberitaan Yang Tidak Sesuai

Subscribe Us

Humas PD. Parkir Makassar Tidak Paham UU. Pers RI No. 40 Tahun 1999, Menyanggah Pemberitaan Yang Tidak Sesuai

Rabu, 19 Juli 2023, Rabu, Juli 19, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Seharusnya  Humas PD. Parkir  Asril Klarifikasi atau Hak Jawab di Media yang Memberitakan bukan di media lain  yang Memberitakan sesuai aturan dari Dewan Pers,

Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan. 

Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak Media yang meberitakan tersebut

Menanggapi berita klarifikasi PD Parkir yang di muat di media online Gadingnews.com terkait perparkiran depan RS. Sitti Khadijah jalan kartini yang di kelola oleh Amiruddin husain, Kamis (19/07/2023).

Amiruddin husain mengatakan bahwa "berita yang di muat di media tersebut adalah berita yang keliru,, pasalnya ia tidak menuntut kenaikan gaji,, tetapi ia menuntut haknya sesuai perjanjian awal, Tutur Amir.

Ia menambahkan bahwa "kesepakatan yang ia sepakati adalah Rp 175 Ribu Rupiah yang akan di berikan kepadanya perminggu sekali, Namun beberapa waktu terahir nilainya semakin menurun dan sering kali mengalami keterlambatan, bahkan hanya di berikan dua minggu sekali, itupun dengan nilai Rp. 143 Ribu", Beber Amir.tersebut

"Saya tidak pernah menuntut kenaikan gaji seperti apa yang di beritakan,, saya hanya menuntut hak saya sesuai perjanjian, Tegasnya,,

saya berharap kepada pihak PD Parkir dan media online yang memuat berita tersebut agar mencerna dan memahami  terlebih dahulu bahasa yang di muat dalam berita sebelumnya agar bisa paham perbedaan antara tuntutan kenaikan gaji,, dan tuntutan hak sesuai perjanjian sebelum membuat berita klarifikasi agar berita tersebut berimbang"tambahnya.

Amirudin Husain sangat keberatan dengan pernyataan humas dan media online tersebut, menurutnya pihak PD. Parkir harus memperbaiki kembali kekeliruan yang di muat dalam berita tersebut.

Iaa menambahkan terkait kepemilikan, lahan bahwa betul tidak ada masyarakat yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut, akan tetapi perlu di ketahui bahwa saya adalah salah satu perintis parkir di jalan Ra. kartini yang telah berkontribusi kepada pemerintah.

Jadi oleh karenanya saya berharap kepada siapapun pihak yang tidak mengetatui secara pasti tentang proses perintisan dan perjanjian antara saya dan pihak PD Parkir, agar tidak memuat berita yang tidak sesuai terlebih lagi mengatakan bahwa saya menuntut kenaikan gaji,, itu tidak benar,, yang benar adalah saya menuntut hak saya sesuai apa yang telah di sepakati. Tutup Amirudin Husain.


Editor    : Bara

TerPopuler