CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Diduga Kepala Sekolah Dan Security SMAN 11 Makassar alergi terhadap Wartawan, karena saat ingin di konfirmasi terkait nama Siswa siluman di SMAN 11 Makassar, Selasa 25/07/2023.
Salah satu awak media dari persnews.my.id mendatangi sekolah tersebut sekitar pukul 13:00 WITA pada hari Senin 24 Juli 2023, dimana kedatangan awak media ke sekolah hanya ingin melakukan konfirmasi ke pihak sekolah tentang dugaan adanya siswa Siluman yang masuk setelah pelaksanaan PPDB berakhir .
Namun sangat disayangkan kedatangan awak media ke sekolah SMAN 11 itu dihalang halangi oleh oknum Security,Dimana ia melontarkan bahasa bahwa wartawan dan LSM dilarang masuk ke sekolah ini,awak media pun kaget mendengarnya, Ada apakah gerangan ?
Mendengar bahasa Security yang dilontarkan ke awak media tepatnya didepan pagar pintu masuk utama sekolah tersebut, akhirnya terjadi cekcok dimana awak media sangat keberatan atas apa yang di ucapan oleh Security tersebut.
"Kenapa kita menghalang halangi tugas wartawan saat mau melakukan konfirmasi ke pihak sekolah Pak" ? Tanya Awak Media.
Dengan tegasnya menjawab dan melontarkan bahasa bahwa "Ini perintah kepala Sekolah, wartawan dan LSM dilarang masuk,"ucap Security ke awak media.
Luar biasa kinerjata pak, apakah anda paham UU. Pokok Pers di mana dalan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Menyatakan secara tegas, bahwa "seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat di pidana selama 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000.,"Jelas Awak Media.
Melihat insiden yang terjadi saat itu, antara Security SMAN 11 Makassar dan Awak Media adu mulut, diketahui bahwa Security ini buka hanya bekerja disekolah, ternyata ia juga salah satu dari anggota bankompol di kota Makassar.
Kami meminta kepada kepada pihak dinas pendidikan provinsi serta penegak hukum agar turun melakukan audit data data siswa di sekolah SMAN 11 makassar yang lulus murni dari semua jalur saat PPDB berakhir,"pungkasnya.
Sumber.By Tim/Red.