CYBERKRIMINAL.COM Makassar -- Viral Dimedia sosial (medsos) pelaku pencurian di toko kelongton Jalan Singa. Berhasil diamankan oleh Satuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Dalam kesempatannya, Polrestabes Makassar Menggelar Konferenci Pers di buka langsung Oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dalam rilisnya di Aula Polrestabes Makassar, mengatakan, pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Senin, 28 Agustus 2023.
"Sebelumnya mereka ( pelaku ) terlihat bolak – balik melihat situasi toko," ucap Ngajib.
Lanjut perwira berpangkat Kombes Pol ini, untuk memuluskan aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik dan kemudian secara paksa mengambil barang -barang milik korban.
"Pelaku berhasil mengambil uang milik korban sebanyak 4 juta rupiah, Hp, dan rokok belasan bungkus," ujarnya.
Kapolrestabes Makassar menambahkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengakuan pelaku, kalau hasil rampokannya digunakan untuk berfoya – foya serta membeli narkotika.
"Kita sudah lakukan tes urine terhadap pelaku ( AS ), dan hasilnya positif," ungkapnya
Tutup Ngajib, pelaku bakal dikenakan Pasal 365 KUHPidana ( pencurian dan kekerasan ) dengan ancaman Hukuman 7 tahun.
Laporan : Rudi (Bang Pepen)