CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Salah satu Toko Textil ternama di kota Makassar yang terletak di Jalan KH. Ramli kota Makassar di duga melanggar UU tentang ketenaga kerjaan pengupahan.
D'Fashion merupakan usaha Butik dan Textil yang di ketahui mepekerjakan kariyawan sebanyak 50 orang di duga tidak mematuhi UU Ketenaga kerjaan sebagai mana diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Makassar (19/9/2023).
D'Fashion di duga tidak mematuhi UU ketenaga kerjaan,, dugaan berawal dari adanya keluhan salah satu karyawan Toko sebut saja "MR. iya mengeluhkan jam kerjanya yang tidak menentu dan upah yang iya peroleh tidak seusai UMR.
MR telah bekerja selama tiga tahun, namun upah yang iya terima masih belum sesuai UMR yang telah di tentukan oleh pemerintah, di tambah lagi dengan jam kerjanya yang seringkali pulang tidak tepat pada waktu yang di sepakati.
Menurutnya apa yang di lakukan oleh pihak managemen D'Fashion telah menyalahi aturan,, pasalnya toko ini telah mempekerjakan 50 karyawan, maka sesuai aturan toko tersebut wajib mematuhi UMR. tutur MR kepada awak media Selasa 19/09/2023.
Pada dasarnya, perusahaan bisa membuat sistem penggajian sendiri, namun mereka harus tetap mematuhi peraturan yang ada. Larangan bayar gaji karyawan di bawah UMR juga tertulis dalam Pasal 90 UU No. 1 Tentang Ketenaga kerjaan tersebut berbunyi : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89” Nah, bagi pengusaha atau majikan yang melarangnya bisa diancam 1 tahun penjara.
Pasalnya, menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.
Ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif terkait pengupahan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor : Aswar