Ditanya Hal Program PTSL Desanya, Kades Klagensrampat Usir Wartawan

Subscribe Us

Ditanya Hal Program PTSL Desanya, Kades Klagensrampat Usir Wartawan

Jumat, 22 September 2023, Jumat, September 22, 2023

 Ditanya Hal Program PTSL Desanya, Kades Klagensrampat Usir Wartawan




Lamongan,Dilansir  Suarajokotingkir.com / Sikap arogansi pejabat Publik Kepala Desa, Kejadian tak mengenakan terjadi pada siang hari ini Kamis 21/9/23, pukul 11.16 wib di balai Desa Klagensrampat kecamatan Maduran kabupaten Lamongan Jawatimur.Telah mengusir wartawan yang telah menjalankan tugas sebagai mencari berita,


Di ketahui Suliono seorang kepala Desa di duga telah melakukan tindakyang tidak menyenangkan kepada seorang Awak media ,tindakan tersebut merupakan pelangaran yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999


Saat itu ,seorang jurnalis menjumpai Kades dengan tujuan mengkonfirmadi terkait PTSL ,namun bukanya mendapat sambutan yang baik dari Kepala Desa justru terbalik malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh kepala desa tersebut,


Kronologi bermula 3 orang wartawan datang ke balai Desa Klagensrampat untuk bersilaturahmi. Yang kala itu Kades Klagensrampat ( Suliono ) sedang berdiskusi dengan 4 orang warganya guna mengrealisasikan program Desa Wisata. Kemudian 3 orang tersebut menunggu di ruangan kades yang dipersilahkan oleh salah satu perangkat desa.


Sekitar 15 menit, Suliono masuk dan bertegur sapa seperti biasanya. 3 orang wartawan bergantian bertanya tentang program desanya yang akan di realisasikan sebentar lagi, namun saat pertanyaan menjurus pada program sertifikat massal yang di perolehnya, tak ayal suara kadespun meninggi. 


Di tanya mendapat kuota berapa dengan biaya kesepakatan berapa, kades Suliono menjawab dengan nada tinggi " saya dapat kuota 823 dengan tarik'an 700 ribu perbidang. Kalau mau tanya yang lainya, tanyakan saja sama pokmasnya namanya  Wanto, saya ndak pegang uang ptsl sama sekali. Kalian nanya2 seakan akan saya yang bawa semua uangnya, sudah sana pergi, daripada saya naik darah," ucap kades seraya menunjukan jari untuk keluar ruangan.


Memang biaya yang di tentunkan dari kepala desa dan pokmasnya Rp,700,000 Itu sudah di katakan pungli ,dan ada biaya yang di pungut pemerintah desa/kelurahan setempat dalam proses program PTSL ini ,namun nominalnya harus sesuai dengan surat keputusan Bersama 3 menteri ,meliputi menteri ART/BPN ,Menteri dalam negeri ,dan Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi, untuk wilayah Jawa dan Bali Rp,150,000,Biaya tersebut di gunakan untuk penyiapan dokumen pengadaan patok dan oprasional atau desa 


Pertama  kita adakan sosialisasi ke masyarakat ,jadi kita sebelum proyek di laksanakan ,kita akan sosialisasikan ke masyarakat,kita jelaskan mana yang( bayar)Rp,150,000 itu,mana yang gratis ,mana yang harus disiapkan ,kita Anggarannya itu semua,


Kita sudah informasikan untuk biaya yang di perbolehkan untuk kegiatan PTSL Itu sesuai dengan SKB 3 Menteri,apabila ada orang BPN dan Pemeruntahan Desa yang melangar ketentuan ini,pasti akan divberikan sanksi dan di proses Hukum,


" Saya ini wali Allah buat apa saya pegang uang ptsl, semua sudah saya serahkan ke pokmas, jangan sampai semua anggota dan pokmasnya kelaparan atau kekurangan, jangan sampai honornya kurang," ucap Suliono sembari menutup map biru yang berisikan dokumen para warga yang ikut PTSL.


Mengenal hal kita akan lapor  kepada Penegak hukum untuk menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogansi dengan mengusir dengan kata kata kasar dan tinggi terhadap wartawan yang menjalan kan tugas kontrol sosial di wilayah kecamatan maduran Lamonga jatim,


Dalam Undang Undang Pers ,Oknum tersebut melanggar pasal 18 Ayat 1 No 40; Tahun 1999(UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana Setiap orang yang melawan Hukum Dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) pidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp,500,000,000,(Lima ratus juta rupiah)

Tim

TerPopuler