CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - PNM sebagai lembaga keuangan milik negara yang dibentuk atas komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (1/10/2023).
PT Permodalan Nasional Madani (Persero), atau "PNM", didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI aNo.38/1999 tanggal 29 Mei 1999, dengan modal dasar Rp 9,2 triliun dan modal disetor Rp 3,8 triliun. Dan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Adapun tujuan terbentuknya OJK adalah untuk terselenggaranya kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Namun sangat disayangkan, hal tersebut tidak sejalan Visi Misi PNM dan tujuan didirikannya OJK, sebagaimana PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 /POJK.05/2019 TENTANG PENGAWASAN PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO).
Duduk perkaranya, ketika salah seorang yang mengaku sebagai pegawai PT PNM berinisial VT, sekira Tahun 2019 lalu, datang menawarkan pinjaman kredit kepada suami dari Hj. Andi Hasnaeni dengan agunan sebuah ruko di Jalan Sungai Saddang Lama Kota Makassar.
Namun Hj Hasnaeni menolak untuk melakukan akad karena permohonan jumlah dana yakni Rp. 700 Juta tidak setujui oleh pihak PT PNM melalui pegawainya. Dimana Pihak PMN hanya ingin memberikan kredit sebesar Rp. 350 Juta.
Seakan tidak kehabisan akal, pegawai PT PNM kemudian mendatangi langsung dan membujuk suami HJ. Hasnaeni untuk tetap melakukan akad kredit, dimana saat itu suami dari Hasnaeni sedang di opname di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar. Akhirnya terjadilah kesepakatan. Berhubung suami dari Hasnaeni yang usianya sudah 70 tahun sehingga dan sedang sakit, maka permohonan nasabah dialihkan ke Hj. Hasnaeni yang saat itu berusia 58 tahun dengan kesepakatan jumlah kredit Rp. 350 Juta dan total dana yang diterima hanya Rp. 315 Juta melalui transfer ke rekening BCA milik Hj. Hasnaeni.
Sebelum pencairan dana pinjaman, HJ. Hasnaeni sebagaimana arahan dari PT PNM untuk menghadap ke Notaris berinisial AY di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar untuk melakukan tanda tangan. Namun berbeda dengan suamin dari Hj. Hasnaeni yang didatangi oleh pihak notaris untuk bertanda tangan dalam keadaan sakit (Tidak Sehat) dan sementara diopname di rumah sakit.
Seiring berjalannya waktu, Hj. Hasnaeni yang merasa memiliki kewajiban pinjaman ke PT PNM dalam bentuk angsuran sekitar Rp. 8 Juta per bulannya, maka Hj Hasnaeni pun melakukan pembayaran.
Pada akhir tahun, yakni Desember 2019 seiring merebaknya wabah Covid-19 secara global termasuk di Indonesia khususnya di Kota Makassar, maka pembayaran HJ. Hasnaeni tertunda 1 Bulan tat kala di waktu yang bertepatan, Suami tercinta dari HJ. Hasnaenj berpulang ke Sang Khalik.
Anehnya, saat Hj. Hanaeni ingin melakukan pembayaran selanjutnya termasuk denda, pihak PNM menyarankan untuk pengalihan bentuk pembayaran ke Rekenin BRI dan disetujui oleh HJ Hasnaeni selaku nasabah PT PNM. Tapi setelah ingin melakukan pembayaran rekening yang dimaksud sudah terblokir dan bahkan hingga 4 bulan.
Sebagai niat baik dari HJ. Hasnaeni selaku nasabah, maka Hj. Hasnaeni bernisiatif hendak melakukan pembayaran secara tunai keseluruhan tunggakan beserta dendanya dengan mempersiapkan uang Rp. 50 Juta tapi ditolak oleh oknum dari pihak PNM dengan alasan belum terkoneksi. Hj Hasnaeni pun menyarankan agar dananya dititip saja dengan catatan ada tanda terima namun tetap ditolak oleh pihak PNM.
Selang beberapa waktu atau tepatnya pada tahun 2020, Hj. Hasnaeni mendapat kabar dari pihak kelurahan setempat, bahwa rumahnya telah dilelang.
Hj. Hasnaeni yang ditemui tim media di kediamannya, Makassar, 3 Oktober 2023, mempertanyakan kepada PT PNM terkait rumahnya yang jadi jaminan dan dilelang secara sepihak. Dan anehnya fisik yang masih dikuasainya tiba-tiba sertifikat rumahnya telah dibalik nama yang diduga sebagai pemenang lelang. Selain itu, banyaknya keganjilan terkait eksekusi yang disinyalir dilakukan langsung oleh pemenang lelang melalui orang suruhannya.
Lanjutnya, yang membuat lebih miris saat orang yang mengaku suruhan dari pemenang lelang langsung menyerobot rumah yang saat itu tidak berpenghuni dan mengambil berkas-berkas yang tidak layak seperti Ijazah anaknya dan BPKB yang bukan kewenangan dari pihak pemenang lelang.
Untuk itu, sejumlah media dan LSM akan mengawal persoalan ini termasuk Lembaga Bantuan Hukum akan melakukan beberapa upaya hukum. Diantaranya pelaporan penyerobotan yang telah diadukan pihak Hj Hasnaeni, namun belum ada tindakan signifikan dari pihak berwajib. Selain itu, meminta kepada pihak OJK selaku pengawas Bank maupun Koperasi serta pelaku jasa keuangan lainnya untuk menelisik persoalan ini lebih dalam. Dan meminta kepada PT PNM pusat agar dapat meninjau kembali akad kredit yang diduga cacat akad secara hukum. Termasuk tindakan lelang yang diduga sepihak oleh PT PNM tanpa sepengetahuan dari pihak Nasabah
Dimana kesepakatan akhir dari forum yang digelar di Lokasi Agunan Jalan Sungai Saddang Kota Makassar, menyimpulkan bahwa, sangat kuat terindikasi dugaan adanya permainan kotor sejumlah oknum secara massif dan terstruktur.
Bara