FRN DPW Banten Apresiasi Polsek Mauk Atas Penangkapan Pengedar Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Subscribe Us

FRN DPW Banten Apresiasi Polsek Mauk Atas Penangkapan Pengedar Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, TANGERANG  - Penangkapan pengedar  obat keras golongan G yang dilakukan oleh Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten, mendapat apresiasi FRN DPW Banten. Senin (26/11/23).

Pasalnya peredaran obat  jenis Hexymer dan Tramadol masuk katagori obat keras Daftar G yang dilarang diperjual belikan tanpa izin.

Ketua  FRN Banten melalui Syarifuddin Sekretaris DPW Banten memberikan apresiasi kepada Polsek Mauk yang telah melakukan penangkapan terhadap pengedar obat berisial MZ (27) pria asal Aceh yang mengedarkan obat tersebut di Wilayah hukum Polsek Mauk.

" FRN DPW Banten sangat mengapresiasi  Polsek Mauk Polresta Tangerang yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ (27) pria asal Aceh, pengedar Obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di Wilayah Kecamatan Mauk dan sekitarnya", ujarnya.
Dirinya juga menambahkan," Pasalnya Obat obatan tersebut diperjual belikan kepada Remaja dan Anak sekolah yang berdampak perilaku yang kurang baik di lingkungan masyarakat, semoga langkah tegas Polsek Mauk dapat menjadi contoh bagi Polsek Polsek yang lainnya yang ada di Wilayah Hukum Polresta Tangerang", tutupnya.

Hal senada dikatakan Imron Sadewo Wakil Sekretaris DPW FRN Banten, Pendiri Padepokan Saung Bocah Angon yang menjadi markas Media horizontalnews.com,  saat ditemui di kediamannya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Mauk dalam melakukan penangkapan terhadap Pengedar Obat Keras Golongan G jenis Hexymer dan Tramadol yang merusak generasi muda di Wilayah hukum Polsek Mauk.

" Kami dari FRN DPW Banten sangat mengapresia Polsek Mauk yang telah melakukan penangkapan Pengedar Hexymer dan Tramadol yang beroperasi di Wilayah hukum Polsek Mauk, karena Obat obatan tersebut, apalagi diperjual belikan kepada remaja dan anak sekolah, Bravo Polri, ", katanya kepada awak media .


ASWAR

TerPopuler