CYBERKRIMINAL.COM, BEKASI , 17 Nov 2023 Komisi Informasi membangkang tidak melaksanakan Perki tentang Kode Etik komisi sehingga terpaksa Massa PKN melakukan Aksi Unjuk Rasa demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH selaku ketua umum Pemantau keuangan Negara PKN , pada saat Konfrensi Pers setelah selesai Mengantar surat Permohonan Ijin Demo ke Kantor Kapolresta kota Bandung pada hari jumat tanggal 17 Nov 2023 sekitar jam 10 .00 Wita.
Patar sihotang menjelaskan bahwa ijin pelaksanaan demo ke Kapolresta Bandung sudah di sampaikan tadi pagi dan sudah di terima Staf kapolresta bandung , Pada permohonan tersebut PKN menyampaikan akan melaksanakan Demo unjuk Rasa pada 3 Titik sasaran /tempat nyaitu ke Kantor Komisi Informasi Jawa barat Jl Turangga Bandung dan Kantor Ombusdman Perwakilan jawa barat dan terakhir ke Kantor Gubernur Jawa barat.
Bahwa adapun tujuan atau Tuntutan dari Pada aksi demo kali adalah Menuntut dan meminta agar Komisi Informasi Jawa barat melakukan Persidangan Kode Etik Komisi atas laporan Pemantau keuangan negara atas dugaan pelanggaran Kode Etik komisi yang di lakukan oleh ketua Komisi Informasi jawa barat Berinisial IF.
Yang mana PKN telah melakukan dan melaporkan sebanyak 5 kali laporan dugaan kode etik di kantor Komisi Informasi jawa barat ,namun tidak pernah di respon atau di lakukan dengan alasan tidak jelas, sehingga berdasarkan kondisi ini ,dengan terpaksa Massa PKN melakukan aksi besar besaran ke Komisi Informasi.
Demikian ucap patar Patar menyatakan Modus pelanggaran Kode etik Komisi adalah Komisioner IF melakukan Persidangan dengan Termohonnya adalah masih ada hubungan saudara Semenda , sehingga persidangan tersebut cacat hukum dan Komisioner IF terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti mana dimaksud pada Perki 3 tahun 2016 Pada pasal Pasal 6 b Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
Patar menjelaskan secara rinci latar belakang terjadi nya pelanggaran kode etik ini.
Bahwa Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon nyaitu Kades Pananggapan ,Kades Mekar Mukti dan Kades Cihampelas dan Suka galih Dengan Susunan Majelis Komisioner
A. Ijang Faisal Ketua Majelis
B. Dadan Saputra Anggota Majelis
C. Dedi Dharmawan Anggota Majelis d.Agus Suprianto Sebagai Panitera
Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang
salinan Putusan diterima Pemohon Keberatan, tanggal 17 Februari 2022
dengan Pada Amar Putusannya sebagai berikut
"Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2.Bahwa atas Putusan Penolakan Komisi Informasi ini maka Pemantau keuangan Negara PKN Mengajukan Gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan setelah melalui 4 kali Persidangan Maka oleh Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dengan Nomor Putusan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BDG Tanggal 14 Juni 2022 dengan
amar putusan
1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor
1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022
Dan Pada Putusan Majelis Hakim pada pertimbangan Hukum pada halaman 35 36 dan 37 di nyatakan Bahwa Ketua Komisioner Terbukti melanggar Kode Etik nyaitu Mempunyai Hubungan semenda dengan Termohon 4 [ Asep Mulyadi kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa Ijang faisal telah melanggar Bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota
Komisi Informasi Pasal 6 b dan hal ini di perkuat dengan
a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan
b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023
Dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut Informasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis
berkeyakinan bahwa Ijang Faisal yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis
Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan
oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda
dengan Asep Mulyadi selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa a
quo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa
Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis
Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:
a. terikat hubungan ketuarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu
pihak atau kuasanya, atau ;
b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara
dan/atau para pihak alan kuasanya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis
berpendapat bahwa Ijang Faisal dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi lnformasi jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah di perkuat oleh Putusan
a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan
b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023
dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner
Patar menjelaskan bahwa walaupaun sudah jelas Putusan PTUN Bandung ,Putusan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan Kembali memnyatakan secara tegas bahwa Komisioner IF telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik , namun Pihak Komisi Informasi Jawa barat dan Komisi Informasi Pusat dan seluruh komisi Informasi yang ada di di Indonesia yang pernah kami surati dan laporkan ,semua tidak memberikan Respon namun semua berdiam diri . seolah olah tidak ada masalah dan baik baik saja , maka berdasarkan situasi yang mencemaskan ini kami pemantau keuangan negara melakukakan AKSI DEMO di ke 3 tempat tersebut Patar mengharapkan agar PRESIDEN RI BAPAK JOKOWI sebagai Pimpinan Negara dan Pemerintah dan penanggung jawab keterbukaan Informasi sebagaimana di maksud pada pada pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 harus mendengarkan dan merespon dan mengambil alih kasus ini ,demi terwujudkan keterbukaan dan Transparan dan Tercapainya mimpi cita cita negeri ini menjadi Negara ke 5 termakmur dan adil di dunia pada tahun 2045 . demikian di sampaikan patar sihotang SH MH sambil membagikan Slebaran dan Foto copy bukti permohonan demo ke Kapolresta Bandung
Bekasi tanggal 17 Novemver 2023
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Nomor Wa 082113185141