CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG - Dari keterangan penyidik polres Sampang sebelumnya telah memanggil diantaranya, Fadol (PJ Lar Lar) Lilis (Sekcam Banyuates) Fausi ( Selaku BPD Lar Lar) Mawardi (Warga Lar Lar) Bahri ( Warga Lar Lar) Kemudian Sahidi ( Warga LarLar) Patkai (Warga Pao Pale) Muhri (Warga Lar Lar) namun Ketiganya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Briptu Anang, penyidik satreskrim polres Sampang mengatakan bahwasannya hari ini Rabu 29 November 2023 sudah memanggil Rosul Kabid Sarpras DPMD Kabupaten Sampang, ketika ditanya soal proses selanjutnya, Briptu Anang menjawab "Nanti persurat perkembangannya mas" 29/10
Sementara itu, Bambang Gunawan Selaku Pelapor membenarkan kalau dirinya dan beberapa jurnalis termasuk ketua LSM pekat IB sudah dimintai keterangan Oleh Satreskrim Polres Sampang terkait dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Pemdes Lar-Lar.
“Kami menilai Polres Sampang dalam menyelidiki laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Kabupaten Sampang” ucap Bambang
Bambang menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan beberapa oknum jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus dugaan penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Desa Lar Lar Tersebut,” timpal Bambang.
Sementara moh.hoiri selaku aktivis SOMASI(solidaritas moeda anti korupsi)sangat mendukung langkah hukum yang di ambil rekan rekan pers yang mengalami kejadian tidak menyenangkan di desa lar lar dalam agenda sosial control dana desa bersama DPMD kabupaten sampang.
Ketua SOMASI tersebut menegaskan dukungan terhadap polres Sampang agar mengusut tuntas otak dibalik kejadian yang menimpa rekan rekan pers dalam menjalankan tugas nya,"saya percaya APH polres Sampang dalam hal ini mampu melaksanakan tugas nya secara profesional dengan rasa keadilan"
Untuk diketahui bersama, bahwa menghalangi dan mengingimidasi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(*)