Banner caleg parpol masih terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Pemandangan taklasim ini bisa terlihat di beberapa ruas jalan dikabupaten Sampang bahkan sampai di area permukiman warga.
Salah satunya di Jalan rajawali, Jl.mangkubumi/polagan,dan sekitar perkotaan yang melekat pada tiang listrik dan pepohonan APK caleg DPRD dari beberapa parpol.
Ini jelas disebutkan melanggar KKPU Nomor 261 Tahun 2023 tertanggal 25 November 2023. Namun pihak Bawaslu kabupaten Sampang masih terkesan membiarkan sehingga membuat masyarakat bertanya tanya dimana Bawaslu kab.sampang.
"Bawaslu terkesan hanya melakukan agenda ceremonial semata sedangkan praktek penindakan yang nyata melanggar proses menuju pemilu itu sendiri dibiarkan seakan Bawaslu kabupaten sampang tutup mata dan telinga soal adanya pelanggaran pemasangan APK di pohon-pohon dan tiang listrik,ujar salah seorang warga yang enggan di publis namanya.
Bawaslu kabupaten Sampang jangan hanya bisa bicara efektivitas dan upaya pencegahan serta pengawasan kampanye pemilu 2024 sedangkan fakta dilapangan berbanding terbalik dari yang di gembar gemborkan,tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten Sampang untuk menyelaraskan antara sosialisasi dan eksekusi,jangan cuma berakselerasi pada acara ceremonial tapi minim tindakan,ujar Aktivis moeda Hoiri.
Sementara Bawaslu kabupaten Sampang Muhalli ketika dikonfirmasi terkait langkah dan tindakan apa yang akan di ambil terhadap APK caleg yang melanggar aturan tidak merespon seakan tak punya rasa tanggung jawab dan memilih bungkam ketika di hubungi via pesan whatsap hingga berita ini dimuat.
HR