CYBERKRIMINAL.COM, ROKAN HILIR RIAU - Penjabat (PJ) Penghulu Desa Teluk Berembun yang baru saja dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, Epi Sintong telah menduduki jabatan nya di desa Teluk Berembun sebagai PJ, namun sangat disayangkan berdasarkan temuan awak media dilapangan, proyek pertama dari PJ tersebut ada indikasi Mark Up, atau menambah anggaran yang berlebihan tapi tidak sesuai dengan biaya pekerjaan nya.
Temuan dilapangan menunjukkan bahwa kegiatan cuci kanal yang diduga Mark Up tersebut diperkuat dengan dipekerjakan nya masyarakat Teluk Berembun yang berjumlah sekitar 15 orang per harinya serta diberikan upah Rp.120.000 per orang dan harus selesai dalam waktu 5 hari, sementara anggaran yang terpampang dalam papan informasi berjumlah Rp.68.005.000 dengan panjang cuci kanal yang hanya 593 m, sungguh diluar dugaan dana kepenghuluan yang dihabiskan untuk biaya cuci kanal tersebut,
Masyarakat Desa Teluk Berembun yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui diwarung kopi Jalan Simpang Impah mengatakan bahwa kegiatan cuci kanal tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau musyawarah dikantor Desa,( 23/12/2023)
"Kami gatau bang soal cuci paret itu, klo tau kami pun mau ikut kerja disitu" ucapnya,
"Kalau dengar kabar ia, tapi gak ada musyawarah untuk kegiatan itu, saya pun tau dari cerita di warung ini" tambahnya lagi,
"Soal dana nya dana apa yang dipakai , katanya sih Dana Kepenghuluan" tutupnya sambil meminum segelas kopi yang terhidang diatas meja.
Kemudian awak media mencoba menghubungi PJ Teluk Berembun melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812 765X XXXX pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 13:00 WIB,
"Waalaikum salam Pak Erry, maaf baru balas, ibu lagi di pondok pesantren " ucap PJ Teluk Berembun melalui WhatsApp nya.
Namun sangat disayangkan , ketika awak media mengkonfirmasi terkait dengan cuci kanal yang ia kerjakan, PJ Teluk Berembun malah tidak menjawab pertanyaan dari awak media,
Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, awak media kembali mengkonfirmasi PJ Teluk Berembun melalui pesan WhatsApp nya, namun lagi lagi, ia memilih bungkam terkait kegiatan cuci kanal tersebut.
Adanya temuan awak media yang diduga adalah Mark Up tersebut menjadi catatan penting bagi Bupati Rokan Hilir, H. Epi Sintong, S.ip , M.Si, agar lebih selektif dalam memilih PJ yang akan dilantik dan segera menindaklanjuti temuan awak media dilapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat , kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS , melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
Sumber: Heri Wahyudi