Laporan LPKN Dugaan KKN Rehabilitasi Taman Kota Tuban, Kinerja Inspektorat Tuban Di Pertanyakan !!

Subscribe Us

Laporan LPKN Dugaan KKN Rehabilitasi Taman Kota Tuban, Kinerja Inspektorat Tuban Di Pertanyakan !!

Rabu, 06 Desember 2023, Rabu, Desember 06, 2023
CYBERKRIMINAL.COMTUBAN JAWA TIMUR - Kinerja Inspektorat Tuban dipertanyakan pasalnya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Rehabilitasi Taman Kota Tuban yang di laporkan Lembaga Perlindungan Nusantara Cabang Surabaya ke Inspektorat Tuban pada 15 November 2023.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Aguk Waluyo Raharjo, SH., M.Hum juga di konfirmasi perkembangan laporan tersebut  bungkam.

Publik memantau, Proyek Rehabilitasi Taman Kota Tuban dimenangkan oleh CV. AMPUH dengan Nilai Kontrak sebesar  Rp.  2.954.993.000, 00 terus berjalan dan masih belum ada tindakan dari pihak yang punya kewenangan. Sehingga kasus dugaan Kongkalikong antara PPK dan rekanan tersebut malah dilaporkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Surabaya di Kejaksaan Negeri Tuban pada Jum,at 1 Desember 2023.

Perlu diingat, inspektorat memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, Namun, laporan Dugaan KKN Rehabilitasi Taman Kota Tuban yang diterima saudara Juwita dikantor Inspektorat Tuban jalan DR Wahidin SH No. 24 Sidorejo Tuban terkesan jalan ditempat. Sama halnya, Aguk (Sapaan Aguk Waluyo Raharjo) Inspektur Inspektorat Tuban ketika di konfirmasi media ini pada Rabu pekan lalu melalui sambungan whatsapp dinomor 0812-3570-xxxx  terkait perkembangan laporan yang di layangkan LPK Nusantara Surabaya pada (15/11/2023), bungkam, tanpa kata.

Pada hari dan kesempatan yang sama, Bambang Suwaji Irban Ispektorat Kabupaten Tuban juga turut serta di konfirmasi melalui sambungan Pesan Whatshaapnya tentang sejauh mana perkembangan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Rehabilitasi Taman Kota yang di duga ada kongkalikong antara Rekanan dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, dia mengatakan dengan transparan bahwa pihak Inspektorat baru tahap klarifikasi dengan pihak terkait.

"Inspektorat baru tahap klarifikasi dengan Dinas terkait Pak, isinya juga hampir sama dengan yang disampaikan ke Pak Ketua LPK Nusantara". Kata Bambang Suwaji di Konfirmasi (30/11/2023).

Di ulas adanya klarifikasi yang di sampaikan Winda Sulistyowati kepada  Ketua LPK Nusantara via pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu bahwa apa yang di sampaikan oleh Winda diduga hanya alibi karena  klarifikasinya tidak di lengkapi dengan data dan adanya dugaan mobilisasi material proyek mesin pengaduk semen di area rehabilitasi taman kota Winda tidak bisa menjawab, Bambang Suwaji menyarankan pihak Dinas PUPR-KP untuk mengundang Ketua LPK Nusantara guna menjelaskan dengan lengkap.

"Kemarin Bu Winda saya sarankan untuk mengundang LPKN untuk menjelaskan sampai tuntas". ujar Bambang Suwaji.
Sebelumnya, Menurut juru bicara Ketua LPK Nusantara Surabaya Moch.Damanhuri  menyayangkan atas apa yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR-KP Tuban Winda Sulistyowati.
"LPK Nusantara Surabaya memberikan informasi kepada Inspektorat Kabupaten Tuban melalui surat yang dikirim langsung dan disertai bukti foto Google dan data dari ULP Kabupaten Tuban, Selain itu, Huri juga menyebut, apabila Masyarakat melaporkan dugaan KKN kepada pihak yang berwenang, pasti di mintai bukti-bukti, untuk itu dalam hal ini, apa bisa dipercaya PPK pada Rehabilitasi Taman Kota mengirim kalirifikasi  via whatsap tanpa bukti.” ,Tandas Huri penuh pertanyaan di kantor LPKN Surabaya.

Menurut Huri, tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Huri juga mengemukan, bahwa "Inspektorat memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan sumber daya serta layanan publik. Mereka bertugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.

“ ada informasi dari Masyarakat adanya dugaan korupsi, seharusnya Inspektorat berterima kasih, kalau laporan kurang bukti sampaikan ke pemberi informasi biar di lengkapi, bukan diam, kalau tidak mau bekerja ya tidak usah berangkat ke kantor, dirumah saja” sebut Huri mengingatkan.
 “Inspektorat Daerah memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja di tingkat daerah, termasuk dinas, badan, dan lembaga daerah lainnya. Mereka juga dapat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran daerah dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah, sekarang dengan adanya laporan adanya dugaan KKN pada rehabilitasi taman kota Tuban, mana kinerjamu ? sebut Huri sembari mempertanyakan laporan LPKN. 


(Tim)

TerPopuler