LPKN : Inspektorat Tuban Diminta Kembangkan Dugaan Pengalihan Proyek Taman Kota Tuban

Subscribe Us

LPKN : Inspektorat Tuban Diminta Kembangkan Dugaan Pengalihan Proyek Taman Kota Tuban

Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, TUBAN - Ada Indikasi Rehabilitasi taman hutan kota Tuban yang menelan anggaran sebesar Rp. 2.954.993.516,41 P-APBD tahun 2023 yang dimenangkan CV. Ampuh, dikerjakan  orang asal Madura

Indikasi tersebut di dasarkan pada keterangan seorang laki-laki yang mengaku atas nama Imam asal Madura, yang bersangkutan inilah yang mengatakan bahwa dirinya yang mengerjakan pekerjaan Rehabilitasi taman hutan kota.

“Mohon ijin mas, saya yang mengerjakan TBA, mau kordinasi dan silaturahmi mas” isi pesan melalui sambungan whatsaap yang dikirim ke sumber media ini pada tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 14.26 WIB.

Menanggapi adanya dugaan pengalihan pekerjaan Rehabilitasi taman hutan kota Tuban Juru bicara Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Cabang Surabaya Moch Damanhuri meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tuban untuk mengembangkan pengakuan pihak yang terang-terangan mengaku sudah mengerjakan proyek Taman kota Tuban (Taman Bermain Anak).

"sudah ada pengakuan, tinggal menindaklanjuti, karena yang punya kewenangan adalah penegak hukum, jika ini dibiarkan akan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang meresahkan masyarakat" ujar Damanhuri.

Menurut Damanhuri, dalam syarat – syarat umum kontrak (SSUK) pada pekerjaan Rehabilitasi taman hutan kota Tuban jelas dan gamblang disebutkan pada nomor 10.3 berbunyi, penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.

Kemudian dilanjutkan pada nomor 10.4, penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
Pada poin selanjutnya, nomor 10.5, subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis, dan nomor 10.6,bpenyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.

“Jika penyedia melakukan pelanggaran, saksinya ditegaskan pada nomor 10.7, Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK” terang Damanhuri.

Untuk itu, Damanhuri mempertanyakan kinerja PPK sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

“masyarakat wajib mengetahuinya, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK” ujar Damanhuri.

Damanhuri juga meminta kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk turun langsung ke lokasi guna mendapatkan bukti-bukti dan keterangan yang berkesesuaian atas dugaan pengalihan pekerjaan rehabilitasi taman kota Tuban dari pihak terkait, dan pastinya selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, ada Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau konsultan pengawas, yang berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian guna pelengkap berita, Tim media ini melakukan Konfirmasi terkait bagaimana tanggapan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Aguk Waluyo Raharjo melalui pesan Whatshaap ke nomor 0812 3570 XXXX,. Namun hingga berita ini di terbitkan masih bungkam tanpa kata.

Sementara itu, Agung Supriyadi Kepala Dinas PUPR-KP Kabupaten Tuban, Pejabat yang mempunyai wewenang penuh itu saat di konfirmasi Tim media ini pada Kamis (21/12/2023) terkait bagaimana tanggapannya dan langkah apa yang akan di lakukan dengan adanya dugaan dan juga Laporan dari LPK Nusantara terkait dugaan proyek yang tidak sesuai aturan tersebut hingga saat ini masih belum ada jawaban.

Namun berbeda dengan Winda Sulistyowati Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tuban yang menegaskan bahwa secara aturan proyek pekerjaan  dipindah tangankan tidak boleh. " waalaikum salam wr,wb, tidak ada pekerjaan yang dipindah tangankan dalam proyek dimaksud karena secara aturan tidak boleh" kata Winda melalui pesan whatsaap. 


(Tim)

TerPopuler