PKN GUGAT BUPATI SUMENEP KE KOMISI INFORMASI PUBLIK

Subscribe Us

PKN GUGAT BUPATI SUMENEP KE KOMISI INFORMASI PUBLIK

Rabu, 13 Desember 2023, Desember 13, 2023

CYBERKRIMINAL.COM - PKN Mendobrak Tembok Kesombongan Pejabat Badan Publik Pemda Kabupaten Sumenep.

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengugat Bupati Cq. PPID Utama & Ketua DPRD Cq. PPID Sekretariat ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Sumenep. Sidang gugatan ini telah dilaksanakan yang ke 3 kali Tanggal 13 Desember Pukul 10:00 WIB bertempat di Kantor KIP yang beralamat di JL. Dr. Cipto No 3 Kolor Sumenep.

Kasus ini berawal dari permohonan informasi publik yang dilakukan ole Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke PPID Utama & PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Terkait permintaan salinan sofcopy dan hard copy antara lain : Dokumen kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga maupun swakelola di beberapa OPD. Namun tidak ada tanggapan. 

Sehingga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan Surat Keberatan ke Atasan PPID Utama & PPID Sekretariat DPRD, Namun bernasib sama yaitu juga tidak ada tanggapan. 

Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013, setelah 30 hari kerja, tidak ada tanggapan. Maka Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendaftarkan gugatan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan panggilan undangan sidang ajudikasi non ligitasi dengan Register Perkara Nomor 015/IX/KI-KAB.SMP-PS/2023 Dan 015/X/KI-KAB.SMP-PS/2023. Dengan agenda Pemeriksaan awal – yang digelar di Kantor KIP Sumenep.

Sidang kedua nomor register tersebut hanya dihadiri oleh Pemohon PKN. dan dari pemohon PKN diwakili oleh Saudara Abd. kholiq. S.H. (Ketua Tim PKN Kabupaten Sumenep)

Moch. Said Mulyadi.S.Pd, Giru dan Ahmad Maulidi.

Saudara Abd. kholiq. S.H. selaku Ketua Tim PKN Kabupaten Sumenep menyampaikan, sangat optimis akan memenangkan Gugatan ini, dikarenakan dokumen dokumen yang kita mohonkan tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka dan masyarkat boleh mendapatkan salinannya itu sudah dipertegas di dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (2) huruf i. Dan kami juga sudah menyiapkan bukti bukti tambahan hasil putusan yang sudah kita menangkan dan incrah sampai mahkamah agung dikasus yang sama sebagai Yurisprudensi.


Sahi

TerPopuler