CYBERKRIMINAL.COM, KOTA TANGERANG - Dilansir kin.co.id- Setelah membaca berita yang dimuat pada beberapa media online tertanggal, 21 – Desember – 2023, hingga hari ini Jum’at, 22 – Desember 2023. Management SMK Ki Hajar Dewantoro ahirnya memberikan tanggapan dan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
Bahwa tidak benar pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan sekolah, karena Ijazah sudah diambil sebagian besar oleh para siswa, sesuai dengan bukti dan tanda tangan pengambilan di sekolah kami. Adapun Ijazah saudara AN diambil oleh ibunya jauh setelah waktu pembagian ijazah diumumkan.
SMK Ki Hajar Dewantoro adalah sekolah yang dikelola oleh masyarakat, yang memiliki ketentuan administrasi berbeda dengan sekolah yang dikelola pemerintah.
Ijazah AN yang diambil oleh ibunya, tidak diperiksa terlebih dahulu oleh ibunya, tentang kebenaran data pada ijazah anaknya, kemudian ijazah langsung dilaminating, padahal belum dibubuhi tiga sidik jari siswa.
Setelah proses laminating baru disadari data anaknya belum lengkap tertulis di ijazah tersebut. Karena yang bersangkutan terlambat mengumpulkan foto copy ijazah SMP nya. Padahal seharusnya foto copy ijazah SMP dikumpulkan dan dibukukan pada Bulan Desember 2022, bukan karena masalah administrasi atau saudara AN belum bayaran sekolah.
Ini murni akibat keteledoran dan ketidaktelitian ibunya, beberapa kali datang ke sekolah, protes dan menyalahkan pihak sekolah dianggap lalai dalam penulisan ijazah anaknya. Kemudian menyatakan tidak mau tahu menyangkut prosedur cap 3 jari yang harus dilakukan oleh anaknya, sebagai kesempatan untuk memeriksa kebenaran data ijazahnya. Jelas orang tua wali murid saat datang ke sekolah
Perlu diketahui bahwa ijazah anak terjasebut, bila terjadi kesalahan dalam penulisan masih dapat diperbaiki oleh pihak sekolah jika belum dilaminating.
Lebih lanjut, sebelum pembagian ijazah pada tanggal 16 Juli 2023, sekolah telah mengumumkan proses sidik jari atau cap 3 jari pada ijazah untuk semua siswa, sebanyak 555 yang telah dinyatakan LULUS. Akan tetapi, pada proses CAP 3 JARI, saudara AN TIDAK HADIR, dan ketidakhadiran saudara AN sampai melewati batas akhir kegiatan sidik jari.
Yang bersangkutan hadir untuk Cap 3 Jari setelah dokumen telah melalui proses pemilahan administrasi oleh TU, sehingga menyusahkan bagian kepegawaian untuk mendeteksi keberadaan ijazah yang bersangkutan. Ahirnya saudara AN tidak pernah melakukan proses CAP 3 Jari pada Ijazahnya.
Bahkan ketika dilaminating tidak membubuhkan sidik jari pada Ijazahnya. Yang ahirnya orangtua menuduh sekolah menerapkan wajib bayar pada saat proses itu. Padahal sidik Jari telah dilakukan oleh siswa kelas XII yang sudah datang tanpa pungutan apapun.
Kehadiran orangtua dari saudara AN yang kemudian mengaku dirinya sebagai wartawan dan LSM, Tampa memperlihatkan indentitas yang jelas, tetap kami diterima dengan baik dan dipersilahkan masuk dan duduk di Ruang Wakil Kepala Sekolah.
Bahkan wakil kepala sekolah yang saat itu didampingi oleh salah seorang guru mencoba memberikan penjelasan dan klarifikasi, namun mereka meninggalkan pertemuan bahkan mengancam dan intimidasi pihak sekolah dengan melakukan perekaman tanpa ijin dari pihah sekolah.
Padahal permasalahan ijazah yang rusak itu sebenarnya sedang dilakukan upaya penggantian blanko oleh pihak sekolah, yang diajukan melalui Dinas Pendididkan Propinsi Banten, sedang dalam proses mendapatkan penggantian dan akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah ditulis, dicap 3 jari oleh siswa yang bersangkutan.
Masalah itu sebenarnya akan disampaikan pada saat pertemuan dengan pihak media secara profesional. Namun yang muncul malah opini dan berita tidak berimbang bahkan tidak menganut cara penulisan yang baik sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena berdasarkan asumsi saja dalam penulisan beritanya, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih sesuai etika jurnalistik.
Dimana terdapat pencantuman nama sekolah yang salah, tata bahasa cara penulisannya tidak sesuai E-Y-D , yang harusnya huruf kapital di awal sebuah nama dari sesuatu juga bermasalah. Lebih lanjut, menurut KBBI, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Badan Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata ijasah atau ijazah, yang baku adalah ijazah. Dan media ini menulis Izasah pada judul dan isi berita.
Pada kesimpulannya bahwa kehadiran mereka yang mengatasnamakan diri dengan orangtua, LSM, dan media tidak bermaksud menyelesaikan masalah ijazah saudara AN, karena sehari sebelumnya wali kelas saudara AN telah dikirimi pesan melalui WA yang berisi akan menghadirkan LSM dan Media ke sekolah. Kemudian dibuktikan dengan kehadiran mereka di sekolah dan keluar sebelum pembicaraan dan konfirmasi berakhir.
Demikian konfirmasi ini disampaikan agar para pembaca bisa menempatkan informasi sesuai keadaan yang sebenarnya. Kami pihak sekolah membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian permasalahan ini, secara baik-baik dan menugu itikad baik dari pihak-pihak tersebut.
Rilis@team/editing By Rocky@sli.com