Terindikasi Korupsi, LPKN : Inspektorat Tuban Diminta Periksa PPK, Rekanan Pada Rehabilitasi Taman Kota Tuban

Subscribe Us

Terindikasi Korupsi, LPKN : Inspektorat Tuban Diminta Periksa PPK, Rekanan Pada Rehabilitasi Taman Kota Tuban

Kamis, 28 Desember 2023, Desember 28, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, TUBAN JAWA TIMUR - Ada indikasi korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Taman Hutan Kota yang berlokasikan di dekat Kantor Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban tepatnya di Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, kini mencuat dugaan pekerjaan di alihkan kepada Imam Madura.

Adanya indikasi Korupsi tersebut, LPK Nusantara yang berbekal data di lapangan dan atas informasi sumber di internal Rehabilitasi Taman Kota Tuban meminta Inspektorat Tuban segera memeriksa PPK, Pengawas, Rekanan dan Imam Madura.


Mengaku atas nama Imam Madura yang mengerjakan Rehabilitasi Taman Kota Tuban

”Sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan (Imam Madura) bahwa dirinya yang mengerjakan rehabilitasi taman kota Tuban, untuk itu Inspektorat Tuban segera memeriksa pihak terkait, mumpung masih segar ” ujar juru bicara LPKNusantara Moch. Damanhuri.

Damanhuri menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan Laporan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri Tuban dan juga laporan langsung ke Bupati Tuban. Hal ini di lakukan agar di tahun berikutnya mutu pekerjaan lebih baik dan transparan.

Sebelumnya, dugaan ketidak sesuaian dari pekerjaan tersebut yang nampak di depan mata adalah rekanan diduga memulai pekerjaan padahal kontrak belum ditanda tangani. Selain itu ada pula dugaan bahwa pekerjaan tersebut di pindah tangankan. Dugaan tersebut di perkuat atas pernyataan Imam asal Madura, ia mengatakan ke Media ini dan juga juru bicara LPKN Surabaya bahwa dia yang saat ini mengerjakan.

“Mohon izin mau silaturahmi Mas, saya yang mengerjakan TBA (Taman Bermain Anak) mohon izin mau menghadap mas”. Pesan singkat dari Imam.

Kemudian Winda Sulistyiowati, Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tuban, yang sebelumnya enggan berkomentar saat di konfirmasi terkait kejanggalan yang terjadi pada pekerjaan tersebut, saat di konfirmasi kembali Kamis (21/12/23) buka suara, ia mengatakan bahwa di kegiatan yang telah di laporkan itu, tidak ada yang di pindah tangankan.

“tidak ada pekerjaan yg di pindah tangan dalam proyek dimaksud, karena secara aturan tidak boleh”. Ucap Winda.

Di hari yang sama, Agung Supriyadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban melalui pesan whatshapnya mengemukakan, terkait aturan pekerjaan yang di pindah tangankan pelapor harus melihat dokumen kontrak pekerjaan tersebut. Apakah ada pasal yang melarang membolehkan bahwa pekerjaan tersebut bisa di pindah tangankan.

“Harus dilihat dulu dokumen kontraknya, apakah ada pasal yg melarang atau membolehkan pekerjaan tersebut bisa dipindah tangankan ke pihak lain atau tidak.
Kalau tidak ada berarti tidak boleh dipindah tangankan.
Kalau ada berarti boleh dipindah tangankan”. Terang Agung Supriyadi (21/12/2023).


Agung Supriyadi Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tuban
Namun pernyataan itu sudah terlebih dahulu di jelakan oleh Juru bicara LPK Nusantara Moch Damanhuri dalam pemberitaan sebelumnya,.Menanggapi adanya dugaan pengalihan pekerjaan Rehabilitasi taman hutan kota Tuban Juru bicara Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Cabang Surabaya Moch Damanhuri menegaskan bahwa, dalam syarat – syarat umum kontrak (SSUK) pada pekerjaan Rehabilitasi taman hutan kota Tuban jelas dan gamblang disebutkan pada nomor 10.3 berbunyi, penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.

Kemudian dilanjutkan pada nomor 10.4, penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.

Pada poin selanjutnya, nomor 10.5, subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis, dan nomor 10.6, penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.

“Jika penyedia melakukan pelanggaran, saksinya ditegaskan pada nomor 10.7, Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK” terang Damanhuri

Kemudian Damanhuri meminta kepada pihak terkait agar turun langsung ke lapangan agar mendapatkan informasi langsung kepada pihak rekanan siapa dan apa kepentingannya Imam orang yang berasal dari Madura di pekerjaan Rehabilitasi Hutan Kota Tuban tersebut.


(Tim).

TerPopuler