Hal itu tentu mengundang berbagai asumsi publik, disebabkan masa rentang waktu pelaksanaan yang begitu panjang yakni tertulis dalam papan plang (papan nama) selama 120 hari kalender, namun hal itu seakan tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga terjadi keterlambatan alias tidak tepat target sesuai kontrak dalam masa Pelaksanaannya.
Terlebih lagi sangat disayangkan, dimana pada masa pekerjaan tersebut diduga pihak pengawas dari instansi terkait jarang turun ke lokasi melakukan peninjauan atau melihat secara langsung dalam capaian progres pelaksanaan pekerjaan tersebut sehingga hal itu dikhawatirkan dapat menurunkan mutu ataupun kualitas bangunan itu sendiri.
Demikian hal itu disampaikan langsung dari Perwakilan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (Lasak) Provinsi Riau, Selasa (9/1/2024).
lebih lanjut Boyke sebagai ketua Lasak meminta agar Kabid Cipta Karya PUTR Rohil dapat terbuka terhadap addendum pembagunan gapura tersebut.
"harus jelas alasan kenapa dilakukan Addendum, apakah ada kejadian alam atau adanya kelalaian dari pihak PUTR sendiri? jika kelalaian kontraktor maka seharusnya tidak dilakukan Addendum, kemudian kajian dari konsultan pengawas harus jelas atas pemberian addendum tersebut" Ujar Boyke
Boyke menilai berdasarkan analisa di lapangan, addendum tersebut diduga ada unsur mengguntungkan pribadi maupun kontraktor, dan bahkan pekerjaan pembagunan gapura diduga pada beberapa bahagian tidak sesuai dengan perencanaan.
"Merujuk dokumen DED/gambar dan spesifikasi yang ada sama LASAK, menduga beberapa bahagian dari gapura tidak sesuai dengan perencanaan awal. Kita tidak tahu apakah juga bahagian dari Addendum. Intinya LASAK, akan beri perhatian sampai kegiatan tersebut selesai, setelah itu akan kita ambil langkah hukum kedepannya.
Lebih lanjut, pengurus LASAK itu mengatakan akan lebih detail untuk mengali informasi tersebut, bahkan bilamana menemukan ada indikasi terselubung, maka tidak segan segan akan
Disatu sisi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Bupati Afrizal Sintong bersama Wakil Bupati H Sulaiman berkomitmen dan selalu berupaya untuk memberikan perhatian khusus terlebih masalah peningkatan infrastruktur disegala bidang sehingga dengan begitu untuk membawa perubahan yang lebih besar dan nyata bener bener dirasakan langsung oleh masyarakat Rohil pada umumnya.
Apa jadinya jika hal itu tidak sejalan dengan program visi dan misi pemerintah daerah tentu akan berimbas dapat menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin negeri.
Dilain sisi, Kabid Cipta Karya PUTR Rohil beberapa waktu lalu telah menyampaikan ke publik terkait program pekerjaan pembangunan Gapura Bagansiapiapi yang masih dalam masa pekerjaan telah mencapai hampir 90%.
Menurut Edwin Kabid CK PUTR Rohil lagi, proyek pengerjaan pada pembangunan Gapura Bagansiapiapi tetap dilanjutkan hingga tahun 2024 mendatang dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung selama 50 hari kedepan.
Meski sebelumnya Kabid Cipta Karya PUTR Rohil menyampaikan pekerjaan Gapura Bagansiapiapi tersebut usai paling lambat akhir Desember 2023 lalu namun hanya hisap jempol belaka.
Edwin ikut menyampaikan, bahwa meski pelaksanaan masih berjalan namun pihaknya memberikan sanksi kepada perusahaan berupa penetapan adendum, sehingga pekerjaan itu masih bisa dilaksanakan ditahun yang berbeda.
Sekedar informasi, dikutip dari papan nama, kegiatan pembangunan Gapura Kota Bagansiapiapi terletak di lokasi Batu Enam, Kecamatan Bangko, bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2023, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 813.565.250,47 (delapan ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh lima koma empat puluh tujuh rupiah), atas nama pelaksana CV. DARMAGA dengan masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender, atas nama Konsultan Pengawas CV. MINARVISON ENGINEERING.
EDITOR : Olong
Sumber : Redaksi, Radar007