CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Toko kosmetik di Jalan daan mogot kalideres jakarta barat di duga keras menjual obat keras golongan G.Toko obat berkedok toko kosmetik tersebut diduga menjual obat-obatan keras Golongan G kepada remaja sampai pelajar, Kamis (25/01/2024).
Dari hasil penelusuran awak media yg sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, obat keras, tersebut diantaranya alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol yang dijual penjaga toko secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya diduga adanya oknum yang membackup toko tersebut
menyikapi hal ini ketua umum Lsm Baralak yudistira mengatakan kalau benar ada pihak pihak yang membackup toko obat terlarang tersebut kami akan ambil sikap'mau siapa pun di belakangnya nanti lebih lanjut Yudistira mengatakan agar pihak polri segera ambil sikap terkait masalah ini jelas Yudis di kantor pusat barisan rakyat lawan korupsi nusantara
Kecurigaan awak media kami saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut. Dan dugaan kami benar toko kosmetik tersebut menjual bebas obat keras golongan G yang mana menjual obat golongan G tampa resep telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara..
Editor : Aswar