CYBERKRIMINAL.COM, KERINCI - Dilansir EXPOSEINDONESIA.COM, Sontak menjadi perbincangan publik lantaran oknum caleg Kerinci terindikasi sebagai cukong rokok ilegal yang saat ini mencalon kan diri sebagai calon legislatif di salah satu partai politik yang berlambangkan matahari (3/01/2023).
Lantaran banyak nya merk rokok ilegal pada saat ini ,sang oknum Caleg inisial "R" tersebut diduga kuat sebagai penyalur rokok ilegal di wilayah kerinci dan sekitarnya dengan merk "Rasta ".
Didapatkan informasi pada malam hari dengan bukti bukti video yang berdurasi 2 menit 34 detik tampak mobil Box dan oknum tersebut yang secara terang terangan mengatur masuk nya rokok ilegal ke toko tempat panyimpanan yang dimiliki nya .
Dari sumber yang dipercaya ia mengatakan " rokok disimpan di belakang di dalam rumah nya serta satu minggu sekali rokok nya masuk ke toko nya ". Ketus nya
Namun awak media juga mengkonfirmasi oknum caleg inisial " R" tersebut untuk memastikan kebenaran dan pangakuan sang pemilik dan ia menyatakan " benar saya hanya menjual beberapa dus saja". Ungkap nya
Dari pengakuan oknum bisa dipastikan informasi tersebut benar dan valid, hal ini tentu nya menjadi sorotan sehingga para aktivis angkat bicara salah satu nya Dede arma Putranya,S.Pd Tim Investigasi LSM Semut Merah Angkat bicara " Hal ini tidak bisa dibiarkan karna jika rokok ilegal di jual secara bebas maka negara tentu nya di rugikan" ujar nya
Dede arma putra,S.Pd juga meminta aparat penegak Hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut lantaran adanya perdagangan bebas non cukai tsb". Tukasnya
Lanjut " kekayaan yang dimiliki dari oknum tersebut pun melimpah ruah dan di duga kuat didapatkan dari hasil panjualan rokok ilegal yang merugikan negara". Tutup nya
Sebagai mana dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.
Reporter : mucklas adi