Diduga Oknum Perangkat Desa Tidak Netral Dalam Tahapan Pemilu, IJP Pertanyakan Peran Bawaslu

Subscribe Us

Diduga Oknum Perangkat Desa Tidak Netral Dalam Tahapan Pemilu, IJP Pertanyakan Peran Bawaslu

Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG, Dilansir Hosnews.id : Persatuan para jurnalis di Kecamatan Pangarengan, yang tergabung dalam sebuah wadah Ikatan Jurnalis Pangarengan (IJP) menyoroti kenerja dan langkah Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Langkah tersebut dikarenakan, ditemukannya salah satu Oknum Anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Gulbung tidak Netral dalam tahapan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Saat media ini mencoba konfirmasi pada salah satu Komisioner Panwascam pangarengan M Zakki, dirinya masih akan menelusuri perkara tersebut.

"Baik mas kami akan menelusuri informasinya," balasnya, saat di konfirmasi melalui Whatsapp Rabu, 3/1/24.

Fachry selaku Anggota IJP menyampaikan bahwasannya oknum tersebut harus diberi saksi tegas, dimana hal itu dibuatnya dengan sadar dan sengaja.

“Oknum tersebut diduga dengan sengaja membuat Video berupa musik yang dilengkapi dengan gambar paslon juga berisi ajakan mendukung salah satu caleg tertentu, dan itu tersebar di berbagai media sosial," terang Fachry yang merupakan Anggota IJP, Rabu, 03/01/24.

Dikatakan Fachry, anggota BPD yang ditenggarai tidak netral tersebut harus diberikan teguran lisan maupun administratif dan itu sebagai langkah pencegahan agar tidak melakukan lagi dikemudian hari.

“Dalam rangka kesuksesan Pemilu tahun 2024, kita semua diminta agar tetap menjaga kondusivitas wilayah. Yang bersangkutan  harus ditindaklanjuti dengan teguran keras agar tidak mengulangi hal demikian,” tambahnya.

Masih kata Fachry, keberadaan kades beserta staf-stafnya dan BPD sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang harus menjaga netralitas pada pemilu, sehingga apabila ia melanggar harus ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

Oleh karena itu, Fachry mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Jadi kami minta kepada Bawaslu dan jajaran nya selaku pengawas dalam pemilu ini betul-betul menjadi pengawas dalam tahapan pemilu agar pesta demokrasi ini berjalan sebagai mana mestinya

Untuk itu, Ikatan Jurnalis Pangarengan (IJP) juga mengimbau para pihak agar:

1. KPU dan Bawaslu memedomani UU Desa dan arahan Presiden terkait netralitas dan bahwa tidak ada paksaan dan ancaman dari kepala desa dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya dan menjamin bahwa Pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa;

2. KPU dan Bawaslu melakukan investigasi adanya pengerahan organisasi dan asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan kepala desa dan perangkat desa kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden juga Calon Legislatif pada partai tertentu;

3. Aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap potensi dan kemungkinan penyalahgunaaan anggaran desa (APBDes) untuk kepentingan pemilu dalam hal mendukung kandidat dan partai tertentu;

4. Warga desa dapat secara kritis menyikapi setiap intervensi yang akan merugikan kepentingan desa, dan aktif menyampaikan laporan atau informasi apabila ada upaya dari unsur kepala desa atau perangkat yang bertindak tidak netral.


(Bn)

TerPopuler