CYBERKRIMINAL.COM, SULSEL - Pelayanan terkesan kurang profesional dan tidak transparan yang ditunjukkan oknum aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam penanganan suatu perkara, bukan hanya terjadi di lingkungan kepolisian tetapi juga di institusi kejaksaan.
Seperti halnya yang dialami dan dikeluhkan pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama kliennya keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kamis (18/01/2024) siang, dengan tujuan menemui salah seorang jaksa.
Dihubungi media ini via telepon, Jumat (19/01/2024) siang, advokat berusia muda yang menjabat Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum YK&Partner itu mengaku, kedatangannya di kantor instansi penegak hukum tersebut dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa M. Alatas yang menangani perkara kematian Virendy untuk melakukan koordinasi.
Yodi Kristianto mengungkapkan, sekitar awal November 2023 dirinya mendapat informasi dari penyidik Polres Maros bahwa berkas perkara kematian Virendy sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Maros. Meski hingga Desember 2023 tidak ada kabar terkait tindak lanjut perkara tersebut dan siapa jaksa yang ditunjuk menanganinya, diapun masih tetap bersabar menunggu.
Merasa terlalu lama tidak ada kejelasan, pengacara berdarah suku Dayak ini akhirnya meminta bantuan seseorang di lingkungan kejaksaan untuk mencari tahu perkembangan perkara kliennya. Bahkan Yodi telah merencanakan jika nasib perkara almarhum Virendy tetap saja kabur, dia segera mempertanyakan dengan bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Syukurlah, upayanya pun membuahkan hasil, dan di minggu kedua Desember 2023 barulah diperoleh informasi jika jaksa M. Alatas yang menangani kasus meninggalnya mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua Januari 2023.
"Melalui sebuah pesan whatsapp (WA), jaksa tersebut memberi petunjuk menyuruh saya selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Virendy untuk langsung datang ke kantor Kejari Maros guna melakukan koordinasi. Atas petunjuk itulah sehingga saya kemarin siang datang bersama ayah dan kakak kandung almarhum," tuturnya.
Anehnya, setibanya di pintu gerbang Kantor Kejari Maros yang tidak terbuka lebar pada saat jam kerja sebagaimana lazimnya di instansi-instansi lainnya, petugas pos penjagaan langsung menghadang dan menanyakan hendak menemui siapa dan maksud kedatangan.
Yodi kemudian memberitahu tujuan kedatangan untuk menemui jaksa M. Alatas, namun petugas tersebut awalnya terkesan tidak mengizinkan masuk dengan berdalih bahwa kantor sedang sepi dan jaksa yang dimaksud sementara menjemput tamu di bandara.
Setelah memperkenalkan identitasnya sebagai seorang pengacara, barulah petugas pos jaga itu melunak lalu membuka pintu gerbang dan membiarkan kendaraan mobil yang ditumpangi Yodi bersama keluarga almarhum Virendy meluncur masuk ke pekarangan Kantor Kejari Maros.
Diterima seorang petugas di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Yodi pun mengutarakan maksud kedatangannya hendak menemui jaksa M. Alatas untuk melakukan koordinasi terkait perkara kematian Virendy.
Petugas itu selanjutnya menghubungi jaksa termaksud lewat telepon selularnya. Usai menelpon, ia kemudian menyampaikan jika jaksa M. Alatas sedang mengikuti sidang tipikor di Pengadilan Negeri Maros. Apa yang disampaikan itu, jelas bertentangan dengan informasi yang diberikan petugas pos jaga Kantor Kejari Maros.
"Herannya lagi, ketika saya meminta nomor HP jaksa M. Alatas agar dapat membuat janji untuk bertemu melakukan koordinasi, petugas loket di ruang PTSP itu langsung menghubungi kembali jaksa termaksud, dan selanjutnya menyampaikan kepada saya bahwa dia tak bersedia memberikannya," cerita Yodi.
Mengakhiri keterangannya, pengacara yang masih lajang ini menegaskan, ketidaktransparannya aparat penegak hukum dalam penanganan kasus meninggalnya putra kebanggaan seorang wartawan senior di daerah ini, juga ditunjukkan aparat kejaksaan mengikuti jejak pihak kepolisian.
"Ada apa yah ? Kejaksaan dan Kepolisian sama saja, tidak ada transparansi dalam menangani perkara yang sempat viral dan menjadi atensi dari berbagai pihak. Meski mendapat perlakuan demikian, saya bersama keluarga almarhum Virendy akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan hukum," tutupnya.
ASWAR