CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG - Persatuan advokasi Indonesia (PERSADIN) mendukung langkah hukum jurnalis yang melaporkan dugaan intimidasi dan menghalangi tugas pers yang terjadi di kabupaten Sampang secepatnya dituntaskan.
persatuan Advokasi Indonesia(PERSADIN) langsung melalui ketua DPW jawa timur S. JHONY,SH & REKAN Menyatakan tindakan menghalangi pers adalah sama saja Mengubur demokrasi karena sejatinya pers adalah Pilar ke 4 dari demokrasi itu sendiri,intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan data sudah dilindungi undang undang pers Nomer 40 tahun 1999.
Ketua DPW persadin jawatimur tersebut juga meminta kepada APH polres Sampang agar segera menyelesaikan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan dan suport"saya percaya dan mendukung penuh kerja penyidik polres Sampang akan memproses ini secara profesional dan berkeadilan"tegas S, JHONY,SH Ketua persatuan advokasi indonesia DPW Jawatimur.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.,papar bung JHONY,SH
Persatuan advokasi Indonesia(PERADIN)DPW Jawatimur juga mengutuk keras atas terjadi nya peristiwa menghalangi tugas jurnalis di desa lar lar kabupaten Sampang yang dinilai merusak citra kabupaten Sampang,dimana diduga upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers telah terjadi di Sampang.
S, JHONY, SH Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Karena itu, jaminan keamanan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi mutlak.
Terakhir pengacara kawakan dan Ketua persadin DPW jawatimur tersebut menyatakan siap berkolaborasi,advokat yang akrab disapa Bung JHONY, begitu ia biasa disapa, menyebutkan, selalu siap mendampingi rekan-rekan wartawan yang berperkara, asalkan dengan itikad baik menjalankan profesi wartawan sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEJ), sebagai media kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
HR