CYBERKRIMINAL.COM, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba antar Provinsi, terhitung pada Bulan Januari 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap 3 kurir Narkoba dan menyita 1,5 Kg Sabu.
Dari ketiga kurir tersebut, dua diantaranya adalah Ibu Rumah tangga warga Pontianak Timur, keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya.
Dari penangkapan kedu kurir tersebut pada Rabu (17/1/24) Pukul 06.35 Wib, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram didalam sandal hak yang sudah di modifikasi.
"Kurir Narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini bernama Marini (44) dan Siti Fatimah (42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik,"kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H, saat Konferensi Pers bersama awak media di Aula Lt 2 Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Selasa (23/1/24).
" Saat diamankan, keduanya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, ditemukan Narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam sandal hak yang dikenakan oleh kedua kurir tersebut, dengan total 12 paket sabu,"ungkapnya
AKBP Wahyu pun menerangkan, Marini sebagai kurir Narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 Gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 Gram dan petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram.
" Keduanya mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000,-, kemudian dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar RP. 3.000.000,- dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,"ungkap AKBP Wahyu.
Tidak itu saja, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap kurir Narkoba jenis sabu antar Provinsi di depan terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Minggu (07/1/24) Pukul 06.30 Wib.
" Sanjaya Alias Anjas (28) warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap Tim Sat Res Narkoba saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 Gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah,"sebut AKBP Wahyu.
" Dimana sabu dengan berat bruto 520 Gram diambil Sanjaya dari Pontianak Timur, kemudian sabu tersebut disembunyikan di dalam tas ransel yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalimantan Tengah,"ungkap AKBP Wahyu.
AKBP Wahyu menerangkan, Sanjaya Alias Anjas mau menjadi kurir Narkoba karena tergiur dengan upah yang akan diberikan SI sebesar Rp 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) dan Sanjaya Alias Anjas sudah menerima uang sebesar Rp.4.000.000 dari pria berinisial SI.
" Sanjaya sudah menerima down payment (uang muka) dari SI sebesar Rp.4.000.000, dan sisanya akan dilunaskan setelah sabu tersebut sampai di Kalimantan Tengah,"bebernya.
Dari penangkapan ke 3 kurir jaringan antar Provinsi ini, Polres Kubu Raya berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg.
Jaringan Narkoba antar provinsi ini sangat rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan dan Narkoba itu harus diberikan kepada siapa oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium oleh petugas Kepolisian.
" Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkahpun untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya karena mereka adalah perusak generasi muda masa depan dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan Hukum yang berlaku, itu adalah komitmen kami," tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, S.H., mengungkapkan, bahwa ke 3 kurir Narkoba jaringan antar provinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO) dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari barang haram tersebut.
" Ketiganya merupakan target operasional kami, dengan berbekal informasi dan penyelidikan mendalam, Tim berhasil menggagalkan peredaran Narkoba antar Provinsi dan menangkap ketiga kurir Narkoba tersebut, "kata Sagi.
Sagi pun menyebut, keberhasilan penangkapan dua kurir di Bandara Internasional Supadio tak luput atas bantuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
" Saat ini pun Tim Satuan Reserse Narkoba kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa dalang dari peredaran Narkoba jaringan antar Provinsi, serta menangkap pemilik dari barang tersebut,"ujar Sagi.
Akibat perbuatan, ke tiga pelaku mendekam di Mapolres Kubu Raya. Marini, Siti Fatimah dan Sanjaya Alias Anjas dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber : Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade