CYBERKRIMINAL.COM, PONTIANAK -Pada waktu itu sempat viral di media online maupun medsos dan grup-grup Wa, maslah kejadian sebuah truk bermuatan kayu kelas A ukuran balok 8 /16 panjang 4 Meter yang dikemas rapi di tutupi terpal dalam sebuah truk yang terguling persis simpang tiga jembatan tayan jalan Trans-Kalimantan.
Kejadian itu sampe saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari APH.
Dengan simpang siur tidak ada kejelasan info penahanan maslah kayu yang di dalam truk terguling tersebut,dari mana asal usul kayu,dan siapa pemiliknya dan apa dokumen kayu itu secara legal atau ilegal tidak di ketahui dan tidak ada info dari APH sendiri.
Malah hasil yang didapatkan oleh awak media yaitu informasi masyarakat Rabu Tanggal 24 Januari 2024,sodara War,adalah *(Nama Samaran Bukan Nama Asli)* menerangkan dari beberapa sumber kalau kayu di dalam muatan truk yang terguling milik oknum polisi aktif,inisial ST.
Nah diduga kalau seperti itu apakah penegakan hukum nya juga tidak ada titik terang oleh APH,?? Seharusnya APH harus buka ke publik agar tidak membuat masyarakat berasumsi tidak baik kepada penegak hukum terutama pihak yang berwenang dalam hal ini.
Sesuai instruksi Presiden,Mentri,Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku pelaku ilegal dan perusak hutan walupun itu oknum TNI/Polri sendiri jika emang bersalah.
Tim: Red