CYBERKRIMINAL.COM, Dilansir dari EXPOSEINDONESIA.COM. Diberitakan Beberapa media terkait dengan peredaran rokok ilegal non cukai atau Separuh Nyolong ( spanyol )publik meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku lantaran dengan bebas memperjualbelikan rokok ilegal. Selasa (15/01/2024).
Namun beberapa sumber mengungkapkan fakta dari transaksi yang ada di grosir yang berlokasi desa Tebat ijuk dili kecamatan depati tujuh kabupaten kerinci tersebut.
Selain itu oknum caleg inisial "RP"juga Sudah merusak nama baik partai dimana tempat dia bernaung. Ungkap sumber
Namun awak media juga mengkonfirmasi oknum caleg inisial " R" tersebut untuk memastikan kebenaran dan pangakuan sang pemilik dan ia menyatakan " benar saya hanya menjual beberapa dus saja". Ungkap nya
Dari pengakuan oknum bisa dipastikan informasi tersebut benar dan valid, hal ini tentu nya menjadi sorotan sehingga para aktivis angkat bicara salah satu nya Dede arma Putranya,S.Pd Tim Investigasi LSM Semut Merah Angkat bicara " Hal ini tidak bisa dibiarkan karna jika rokok ilegal di jual secara bebas maka negara tentu nya di rugikan" ujar nya
Dede arma putra,S.Pd juga meminta aparat penegak Hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut lantaran adanya perdagangan bebas non cukai tsb". Tukasnya
Lanjut "kami akan demo beberapa hari kedepan Karna sudeah kami persiapkan Surat Pemberitahuan Aksi (SPA ) Serta kekayaan yang dimiliki dari oknum tersebut pun melimpah ruah dan di duga kuat didapatkan dari hasil panjualan rokok ilegal yang merugikan negara". Tutup nya
Sebagai mana dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.
Reporter : mucklas adi