Dugaan Pidana Pemilu Kec.Karang Penang Desa Tlambah Berpotensi PSU

Subscribe Us

Dugaan Pidana Pemilu Kec.Karang Penang Desa Tlambah Berpotensi PSU

Senin, 19 Februari 2024, Februari 19, 2024

 

CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG - Sejumlah pelangggaran pemilu 2024 di kec.karangpenang kembali mencuat dan jadi perbincangan masyarakat ramai,pasca video viral di desa gunung kesan beberapa waktu lalu terkait formulir C6 yang diminta paksa oleh beberapa warga agar dibagikan kini muncul pelanggaran yang makin terstruktur dan diduga melibatkan kelompok penyelenggara pemilu(KPPS).

Desa tlambah kec.karangpenang beberapa TPS diduga memalsukan data pemilih,salah satu TPS 14 didusun Rak merak an Desa Tlambah kec.karangpenang,kab.sampang,beberapa KK yang hendak melakukan pencoblosan harus gagal dikarenakan namanya telah digunakan oleh orang lain dan sudah terdata digunakan pada daftar pemilih di TPS tersebut.

Bahkan salah satu diantara pemilih yang dipalsukan datanya adalah caleg dan pengurus partai keadilan sejahtera PKS(red)DPC karangpenang Sampang beserta keluarga.

"Saya kaget mas pas mau nyoblos ke TPS 14 desa tlambah nama saya dan istri sudah dicontreng di daftar pemilih dan sudah ada yang menggunakan dan saya sendiri tidak diperbolehkan mencoblos"tutur HADI RF kepada awak media.

Namun yang dipalsukan dan dirampas hak pilihnya bukan hnya saya saja Mas ada lagi selain saya yang ikut protes pada waktu itu karena namanya digunakan juga oleh orang lain di TPS 14 juga seperti disengaja,ungkap nya dengan nada heran.

UU pemilu no 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa yang terjadi di desa tlambah kec.karang Penang kabupaten Sampang termasuk pidana pemilu sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih Pasal 488 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.

Sementara panwascam kecamatan karangpenang kabupaten Sampang ketika dikonfirmasi masalah TPS 14 desa tlambah kabupaten Sampang membenarkan masalah tersebut terjadi dan akan segera memanggil semua pihak utk diselesaikan secepat nya.


Editor : Olong - Hoiri

TerPopuler