Kajian dan pleno planggaran etik penuhi Unsur"KPU Sampang dinilai Tak Tegas"

Subscribe Us

Kajian dan pleno planggaran etik penuhi Unsur"KPU Sampang dinilai Tak Tegas"

Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024

 


Sampang, Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh salah satu warga karangpenang oloh atas nama Idris peserta rekrutmen peserta kpps desa karangpenang oloh kec.karangpenang,kab.sampang dengan nomer regiter 002/REG/LP/PP/Kec-Karang Penang/16.32/1/2024 telah mendapat kajian atas status laporan dari Bawaslu kabupaten Sampang melalui panwascam kec.karang Penang.


Dalam pemberitahuan status laporan tersebut berdasarkan kajian dan rapat pleno panwaslu kecamatan karang Penang terhadap terlapor  SUDAR(ketua PPK ) dan IMAM SYAFI'I(Ketua PPS desa karang Penang oloh) dengan status Laporan Pelanggaran kode etik dinyatakan memenuhi unsur.


Dengan adanya rekomendasi tgl 31 Januari 2024 tersebut maka sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,Bab VI Tindak lanjut penanganan pelanggaran ,Bagian kesatu pemberkasan pasal 43 serta Bagian Kedua Pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 44 ayat 2,3,4 dan ayat 5,maka seharus nya Bawaslu dan KPU kabupaten Sampang sudah harus mengambil keputusan.


Dengan begitu sangat jelas bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten Sampang melalui panwascam kecamatan karang Penang patut menjadi bahan pertimbangan dikarenakan sesuai Perbawaslu nomer 7 Tahun 2022 rekomendasi tersebut sudah sesuai dan hasil dari kajian dan pleno Bawaslu kabupaten kota melalui panwascam kecamatan yang menerangkan bahwa pelanggaran etik yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Idris telah memenuhi unsur.


Sementara Idris selaku pelapor hingga kini masih menunggu langkah kongkrit dari semua pihak terkait baik Bawaslu kabupaten Sampang ataupun KPU kabupaten Sampang yang hingga saat ini masih belum jelas dan terkesan tidak tegas, keluh nya.


Jika pelanggaran etik penyelenggara pemilu sendiri dibiarkan saja dan di anggap remeh maka bagaimana dengan proses pelaksanaan pemilunya nanti apakah yakin sesuai semboyan jurdil???,ungkap Idris


Kalo KPU sendiri tidak bisa tegas setelah adanya rekomendasi dari bawaslu kabupaten Sampang maka jangan salahkan masyarakat jika ada aksi tidak percaya penyelenggara pemilu ke kantor KPU kabupaten Sampang,ujar Idris 


Sementara KPU kabupaten Sampang ketika dikonfirmasi melalui ketua KPU Addy Imansyah masih centang satu,tim media mengkonfirmasi ke komisioner KPU yang lain  guna mendapat keterangan perihal surat rekomendasi dari bawaslu kabupaten Sampang melalui panwascam karangpenang tentang pelanggaran etik "Seprti apa keputusan dan tindakan KPU kabupaten sampang"


KPU kabupaten Sampang melalui Syamsul Arifin menjawab via whatshapp hanya menjawab singkat"Sampai sekarang kpu blm terima surat tersebut".

TerPopuler