LIRA Minta Bawaslu Ulang Pemungutan Suara Campor Dan Bandung Konang Diduga Banyak Kecurangan

Subscribe Us

LIRA Minta Bawaslu Ulang Pemungutan Suara Campor Dan Bandung Konang Diduga Banyak Kecurangan

Jumat, 16 Februari 2024, Februari 16, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, BANGKALAN - Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Diduga Oknum Kepala Desa Campor dan Bandung Kecamatan Konang lakukan Nepotisme dengan salah satu partai atau caleg yang membuat dirinya banyak uang dan merugikan para caleg lain di pileg 14 Februari 2024 Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Sedangkan Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih  anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Menanggapi Indikasi Kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024, M MAKMUR LIRA meminta Achmad Mustain Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk mengusulkan Pemilihan Ulang Kepada Pihak Komisioner KPUD Bangkalan demi keamanan dan Kekondusifan yakni di dua Desa dimaksud," Jumat (16/02/2023).

Lanjut M Makmur mengatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” Tegas M MAKMUR LIRA.


Editor : Olong 

TerPopuler