Humas LSM BAKORNAS Ragukan Legalitas galian C di perairan sungai desa ulak dabuk

Subscribe Us

Humas LSM BAKORNAS Ragukan Legalitas galian C di perairan sungai desa ulak dabuk

Jumat, 01 Maret 2024, Maret 01, 2024

 Humas LSM BAKORNAS Ragukan Legalitas  galian C di perairan sungai desa ulak dabuk 



Empat lawang awak Feri Indra leki yang tak asing namanya di kalangan lembaga dan intansi kembali menerima laporan masyarakat bahwa galian C di perairan sungai desa ulak dabuk diduga belum mengantongi izin lengkap. 2/03/2024


Berdasarkan Investigasi Feri di desa tersebut benar adanya galian C yang mengunakan 1(satu ) buah alat berat dan beberapa mobil dum truk untuk pengangkutan material hasil galian C yang saat ini beroperasi aktip.


Berdasarkan keterangan pengawas di lapangan  bahwa hasil  material galian C masuk di pemecah batu di daerah jalan poros yang mana termasuk alat beratnya  punya inisial A J M dan berdasarkan keterangan di lapangan lahan tersebut milik inisial A N dan beliau sampai saat di konfirmasi via wa belum ada jawaban sampai saat ini 



Dengan tayangnya berita ini semoga ada perhatian di aparat penegak hukum di empat lawang karena negara ini negara hukum dan aktivitas tersebut supaya di tindak lanjuti sebagai mana peraturan per undang undangan yang berlaku .


Saat awak media konfirmasi ke Kasatreskrim empat lawang beliau menjelaskan bahwasanya beliau sudah konfir ke A N kasat menjawab dari awak media bahwa izin galian C tersebut resmi dan lengkap,tapi Feri masih meragukan legalitas tersebut .


Hal ini akan tetap kami cari informasi tentang legalitasnya karena negara ini negara hukum 

Kata kata negara ini negara hukum masih terdengar dan tersimpan kata kata mengelegar  itu.


Feri Indra leki

TerPopuler