Bisnis Narkoba seperti belanja gula di grosir main timbang Di Jalan Baru By pass Kota Rantauprapat

Subscribe Us

Bisnis Narkoba seperti belanja gula di grosir main timbang Di Jalan Baru By pass Kota Rantauprapat

Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, LABUHANBATU - Masyarakat merasa resah dibuat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Diduga dikendalikan oleh inisial B disebut sebagai bandar narkoba. Inisial B nekat membuka Mkios untuk jualan sabu-sabu siang dan malam.

Bisnis haram tersebut sampai saat ini belum pernah tersentuh aparat penegak hukum satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu. Dilokasi peredaran narkoba tidak ubah seperti membeli gula di grosir main timbang. Bandar narkoba tidak takut, barang diletakkan di atas meja yaitu paket klip plastik transparan berisi sabu-sabu. Bukan itu saja, Mkios juga menyiapkan bong untuk alat isap/pompa bagi yang berminat menkonsumsi ditempat.

Lokasi tersebut ramai dikunjungi, mungkin para pecandu narkoba. "Datang saja kelokasi jalan Haji Adam Malik atau sering disebut jalan baru kota Rantauprapat, sebut warga.

Awak media langsung turun kelokasi guna investigasi dan konfirmasi tentang peredaran narkoba yang ramai dibincangkan meresahkan masyarakat. Dengan inisial B saat dikonfirmasi mengatakan: "penjualan kami disini agak sepi, bapak lihat lah kan sepi, sementara KPD sudah 8 (delapan) orang yang datang, ucap bandar narkoba.

Lokasi peredaran narkoba percis di samping gudang sapu lidi dibelakang rumah kosong bekas pakter tuak di bawah pohon sawit.

Ironisnya lokasi tersebut ramai dikunjungi anak muda diduga di bawah umur ditambah lagi perempuan diduga pecandu narkoba.

Salah satu warga jalan baru menyampaikan kepada awak media, "tolonglah bapak tulis beritanya, supaya dibaca publik, masyarakat merasa resah setelah disini ada jualan sabu-sabu, kejahatan semakin meningkat membuat kami warga jalan baru merasa was-was apalagi terhadap anak-anak takut terpengaruh lingkungan, ucap salah satu warga yang enggan ditulis namanya pada hari Rabu (24/4/2024).

Tambahnya, "apa mungkin bandarnya karena licin atau lolos dari pantauan aparat penegak hukum sehingga tidak tersentuh hukum",

Ketua DPP LSM TAWON (Taat Wong Nusantara) sebagai sosial kontrol pemerhati kebijakan pemerintah dalam tanggapannya disampaikannya, "Negara Indonesia ini adalah negara hukum, segala sesuatu dalam melaksanakan kegiatan, usaha melalui regulasi dan telah diatur dalam peraturan perundang undangan di negara kita.

Apalagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab menjual narkoba, hingga meresahkan masyarakat adalah suatu pelanggaran hukum, harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum, tutupnya.


(red/tim)
Editor : Olong

TerPopuler