Masyarakat Bisa Laporkan Kepala Desa Bila Penggunaan Dana Desa Melenceng Dari Ketentuan Permendes No.13 TA 2023

Subscribe Us

Masyarakat Bisa Laporkan Kepala Desa Bila Penggunaan Dana Desa Melenceng Dari Ketentuan Permendes No.13 TA 2023

Senin, 08 April 2024, April 08, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, BANGKALAN - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun Anggaran dana desa di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan, menjadi sorotan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Pada tahun 2023, jumlah anggaran dana desa di Kabupaten Bangkalan mencapai Rp304 miliar.

Namun, tahun 2024 memberikan kabar gembira, di mana pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp305 miliar, menandakan kenaikan yang cukup mencolok.

Dana desa tersebut akan disalurkan ke 273 desa yang tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Bangkalan.

"Program-program tersebut mencakup penanggulangan stunting, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan operasional perangkat desa.

Berikut adalah rincian dana desa di beberapa kecamatan Kabupaten Bangkalan tahun 2023:

1. Kecamatan Bangkalan: 6 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp5.758.553.000.
"2. Kecamatan Socah: 11 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp13.551.258.000.

3. Kecamatan Burneh: 11 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp11.677.696.000.

"4. Kecamatan Kamal: 10 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp9.710.975.000.

5. Kecamatan Arosbaya: 18 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp16.156.312.000.

"6. Kecamatan Geger: 13 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp19.563.361.000.

7. Kecamatan Klampis: 22 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp21.038.665.000.

8. Kecamatan Sepulu: 15 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp15.757.229.000.

9. Tanjung Bumi: 14 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp15.357.215.000.

10. Kecamatan Kokop: 13 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp18.843.686.000.

"11. Kecamatan Kwanyar: 16 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp17.459.257.000.

"12. Kecamatan Labang: 13 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp15.475.708.000.

13. Kecamatan Tanah Merah: 23 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp25.434.263.000.

14. Kecamatan Tragah: 18 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp15.794.708.000.

"15. Blega: 19 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp21.903.391.000.

16. Kecamatan Modung: 17 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp19.222.883.000.

"17. Kecamatan Konang: 13 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp23.112.900.000.

18. Kecamatan Galis: 21 Desa, Tersalurkan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp25.810.651.997.

Berdasarkan Permendesa Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Pemerintah menginstruksikan para Kepala Desa (Kades) untuk memprioritaskan Dana Desa (DD) tahun 2024 pada tiga alokasi utama, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan biaya operasional  perangkat.

Aturan ini telah menetapkan besaran dan persentase alokasi untuk masing-masing prioritas. Dan jika ada pelencengan dari ketentuan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 Tentang petunjuk Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 masyarakat bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Bangkalan.


Editor : Olong

TerPopuler