Puluhan Bangunan Ruko dan Rumah J’city Tidak Memiliki PBG/IMB ” Diduga Perkim Medan Menerima Upeti

Subscribe Us

Puluhan Bangunan Ruko dan Rumah J’city Tidak Memiliki PBG/IMB ” Diduga Perkim Medan Menerima Upeti

Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Pembangunan gedung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)–dulu IMB–marak di Kota Medan yang berada di Jl. Karya Wisata, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan,Sumatera Utara. Berdampak kerugian besar negara pun terbilang besar, dan menyebabkan konsumen mengalami kerugian, Kami, (18/4/2024).

”Puluhan bangunan ruko dan perumahan tersebut sudah 50 persen hampir siap di kawasan komplek j’city, yang tidak Izin Memiliki izin dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau IMB menyebabkan kerugian negara.

”Adanya temuan bangunan tersebut diduga tanpa izin itu diungkapkan salah satu narasumber yang ada di lokasi saat, mengatakan mulai dari pembangunan ruko New Entrance Gate tersebut tidak melihat adanya plang IMB atau PBG,”ujarnya yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Informasi tersebut awak media mengkonfirmasi pihak perkim kota Medan melalui Kabid Iwan melalui via whatsApp. Dan menjawab,” Itu sudah ada IMBnya yang terbit di PTPS. Sudah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan dan belum terdapat penyimpangan saat itu. Plank IMB kemarin di pasang di lokasi. Rencananya memang sehabis libur lebaran akan dilakukan pemeriksaan lapangan kembali.

“Iwan juga mengatakan apabila  konsumen yang ingin membeli ruko dan perumahan yang tidak memiliki PBG atau IMB harus berhati-hati dalam membeli. Pastikan bangunan sdh memiliki IMB atau PBG baru dibeli,”Balasnya.

Terpisah keterangan dari narsum tersebut bangun ruko J-Paradise yang sudah siap 50 persen lain dengan perumahan yang di dekat pinggir sungai dan masih kawasan komplek j’city yang di bawah manajemen Capital Property “Baru akan di tinjau kembali dan dilakukan pemeriksaan,kesal Narsum kepada awak media,”Pungkasnya.

Terkait keterangan konfirmasi awak media pada tanggal (8/4/2024) balas Iwan selaku Kabid Perkim melalui via whatsApp bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan kembali setelah lebaran,”namun fakta di lapangan masih tidak terlihat plang izin PBG atau IMB property yang sedang berjalan bangunan tersebut di J’city Johor Medan.

Tidak ada nya plang tersebut dari  pantauan awak media sampai sekarang di lokasi proyek kuat dugaan dalam hal ini bahwa perkim kota medan telah menerima upeti.

Bangunan yang sedang dibangun yang rencananya akan di jadikan ruko J-Paradise Busines center yang di kelola oleh Capital Property yang beralamat di jalan Jl. Karya Wisata, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara,kuat dugaan milik pengusaha kaya.


Editor : Olong

TerPopuler